Berita Terkini

Simulasi Dapil Labusel: Latihan Demokrasi Sebelum Penentuan Resmi

Rabu (29-04-26), Meski gelaran Pemilu selanjutnya masih terpaut beberapa tahun lagi, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mulai melakukan persiapan awal. Bertempat di Kantor KPU Labuhanbatu selatan, digelar diskusi ringan bertajuk “Focus Group Discussion (FGD) terkait simulasi penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD”. Bukan untuk mengambil keputusan besar, melainkan untuk berlatih bersama dalam simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD. Ketua KPU Labuhanbatu selatan, Adnan Rasyid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk membangun pemahaman yang sama dengan seluruh stakeholder sebelum tahapan resmi dimulai. Sebatas Simulasi, Bukan Keputusan Final Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kegiatan ini bersifat simulasi dan non-tahapan. Artinya, draf atau rancangan yang didiskusikan belum menjadi keputusan final, melainkan legitimasi teknis untuk menguji data empiris dan fakta hukum di lapangan. “Diskusi hari ini tidak akan berefek pada sebuah keputusan atau penetapan, sekarang forum ini kita gunakan sebagai langkah awal persiapan namun transparan agar ke depan tidak ada persoalan,” ujar Eben Ezer Lumbantoruan Kordiv teknis KPU Labuhanbatu selatan. KPU Labuhanbatu selatan menekankan bahwa tahapan resmi baru akan dimulai pasca sudah ditetapkan Tahapan dan jadwal pemilu selanjutnya oleh KPU RI. Namun, dengan pelaksanaan FGD ini, diharapkan semua pihak bisa memahami proses Panjang yang akan ditempuh. Penataan Daerah pemilihan bukan sekedar hitung-hitungan kursi, melainkan Upaya Bersama untuk memastikan demokrasi di Labuhanbatu Selatan berjalan adil, transparan dan bisa diterima Masyarakat. Poin Penting Penataan Dapil ke Depan: Persiapan Matang: Simulasi ini dilakukan jauh hari karena penetapan Dapil adalah rangkaian panjang yang krusial dan sering menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tujuan Utama: Menjamin legitimasi keputusan teknis, menjelaskan dasar perhitungan kursi, serta menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu, dan OPD terkait (Dukcapil, Pemdes, Tapem, dan Kesbangpol Labuhanbatu Selatan). Basis Data Penduduk: KPU Labuhanbatu Selatan mengingatkan bahwa penataan Dapil didasarkan pada jumlah penduduk (DAK), bukan jumlah DPT. Saat ini, dengan penduduk di rentang 300-400 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan masih diprediksi bertahan di angka 35 kursi. Prinsip Keadilan: Penataan akan mengacu pada 7 prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, dan kesinambungan dengan Dapil sebelumnya. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Labuhanbatu Seletan Adnan Rasyid dan Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Eben Ezer Lumbantoruan, Rido Hamdani Lubis serta Antoni Ritonga, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu, akademisi dari UMSU Yulhasni sebagai narasumber, serta perwakilan berbagai dinas terkait yang memberikan masukan mengenai batas wilayah dan dinamika kependudukan terbaru mulai dari Dukcapil Labuhanbatu Selatan, Pemdes Labuhanbatu Selatan, Tapem Labuhanbatu Selatan dan Kesbangpol Labuhanbatu Selatan. KPU Labuhanbatu selatan berkomitmen untuk terus membuka ruang transparansi bagi masyarakat dan partai politik demi terciptanya proses demokrasi yang efektif dan efisien di Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya. #KPULabusel #PenataanDapil #Demokrasi #LabuhanbatuSelatan

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 KPU Labuhanbatu Selatan.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi data pemilih melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, didampingi oleh seluruh Anggota KPU. Pemaparan hasil rekapitulasi disampaikan secara komprehensif oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Aswan Efendi. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai stakeholder penting, di antaranya Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, Danramil Kotapinang, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, serta perwakilan camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan seluruh pihak. Ia juga menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Kotapinang sebagai bagian dari upaya memastikan validitas data pemilih. Ditekankan bahwa pemutakhiran data yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Seluruh peserta rapat turut memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif. Pada prinsipnya, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar kualitas data pemilih di Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin baik dan akurat. Berdasarkan hasil pemutakhiran data selama Triwulan I Tahun 2026 (Januari hingga Maret), disampaikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebanyak 232.757 pemilih, yang terdiri dari 117.583 pemilih laki-laki dan 115.174 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 5 kecamatan dan 54 desa/kelurahan, sehingga menjadi basis data yang kuat dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah ke depan. Menutup kegiatan, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan, namun tidak mengubah hasil rekapitulasi yang telah disusun secara sistematis dan akurat. Rapat pleno kemudian ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi PDPB kepada seluruh stakeholder yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 02 Februari 2026. Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama para Anggota KPU serta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas. Perjanjian Kinerja yang ditandatangani memuat target kinerja, indikator kinerja, serta tanggung jawab masing-masing unsur organisasi. Hal ini menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk bekerja secara jujur, transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen pengendalian internal agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan selaras dengan Rencana Strategis KPU, Rencana Kerja Tahunan, serta kebijakan nasional di bidang kepemiluan. Melalui Perjanjian Kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu dapat berjalan secara optimal sepanjang tahun 2026.

Perkuat Akurasi Data Pemilih, KPU Labuhanbatu Selatan Bangun Sinergi Strategis dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Mengawali kalender kerja tahun 2026 dengan langkah strategis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyelenggarakan audiensi tingkat tinggi bersama Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Kamis, 8 Januari 2026. Pertemuan ini difokuskan pada sinkronisasi dan pemutakhiran data pemilih guna menjamin hak pilih masyarakat serta mewujudkan integritas data pada pesta demokrasi mendatang. Pertemuan penting yang berlangsung di Kantor Bupati ini disambut langsung oleh pucuk pimpinan daerah, yakni Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, S.H., didampingi Wakil Bupati Syahdian Purba Siboro, S.H. Kehadiran pasangan kepala daerah ini menegaskan dukungan penuh pemerintah eksekutif terhadap kelancaran tahapan pemilu di wilayah bumi Santun Berkata Bijak Berkarya. Dari jajaran penyelenggara, hadir Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, S.S., yang didampingi oleh Rido Hamdani Lubis, S.Sos.I., (Anggota KPU Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM), Taufiq Harun, S.E., M.Si., (Plt. Sekretaris KPU), serta M. Delfi Putra Halim, S.Kom (Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi). Audiensi ini juga melibatkan para pemangku kebijakan teknis yang menjadi kunci validitas data di lapangan, di antaranya Kabag Tapem, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Badan Kesbangpol, serta seluruh Camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam diskusi tersebut, tercapai kesepakatan krusial mengenai mekanisme pemutakhiran data yang lebih presisi, antara lain: Validasi Data Kematian (Peran Camat & PMD): Camat di seluruh wilayah Labuhanbatu Selatan berkomitmen menjalin kerja sama intensif dengan KPU dalam memverifikasi tanggapan masyarakat mengenai pemilih yang telah meninggal dunia. Disepakati bahwa setiap laporan harus disertai dengan Akta Kematian yang diterbitkan oleh Lurah atau Kepala Desa dengan melampirkan NIK masing- masing pemilih, sehingga data dapat dimutakhirkan secara akurat dalam sistem KPU. Mobilitas  Kependudukan  (Dinas  Dukcapil):  Pihak  Dukcapil  akan memperkuat sinkronisasi data terkait warga yang pindah domisili, baik yang masuk maupun keluar dari Labuhanbatu Selatan, guna menghindari potensi data ganda atau hilangnya hak pilih warga yang baru berpindah. Status  TNI/Polri  dan  Purnabakti  (Kesbangpol):  Bersama  Badan Kesbangpol, koordinasi dilakukan untuk menyaring data warga yang telah aktif menjadi anggota TNI atau POLRI agar status pemilihnya dinonaktifkan sementara sesuai undang-undang, serta memastikan pemulihan hak pilih bagi mereka yang telah memasuki masa Purnabakti. Stabilitas  dan  Sosialisasi:  Badan  Kesbangpol  dan  Dinas  PMD berperan strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat desa agar lebih proaktif melaporkan perubahan status kependudukan demi terciptanya daftar pemilih yang bersih dan transparan. Bupati Fery Sahputra Simatupang, S.H. menegaskan bahwa keakuratan data  adalah  instrumen  vital  dalam  demokrasi.  Beliau menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa untuk memberikan dukungan administratif maksimal kepada KPU. Melalui audiensi yang dilaksanakan pada awal tahun 2026 ini, diharapkan kolaborasi antara KPU dan jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat menutup celah kekeliruan data, sehingga setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terakomodasi hak suaranya secara adil dan terverifikasi.

KPU LABUHANBATU SELATAN TETAPKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025 SEBANYAK 232.660 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmen penuh terhadap akuntabilitas dan transparansi data pemilih dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Acara penting ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat Pleno dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, S.Sos didampingi seluruh jajaran Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaksanaan teknis dan pemaparan hasil rekapitulasi disajikan secara detail oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aswan Efendi, S.Pd.I, M.Pd. Rapat Pleno ini secara strategis melibatkan seluruh pemangku kepentingan utama, yaitu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pengawasan, serta perwakilan dari unsur Forkopimda dan Instansi terkait, seperti Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, Danramil 11 Kotapinang, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Camat se-Kabupaten  Labuhanbatu Selatan, dan Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang. Pentingnya kerjasama antar instansi, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia. Diharapkan, camat dapat mengkoordinasikan data pemilih yang meninggal dunia dengan Kepala Desa untuk melaporkan dan mengeluarkan surat kematian. Disdukcapil juga dapat menindaklanjuti surat kematian tersebut untuk dapat dikeluarkan akta kematian sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil. Rapat Pleno tersebut menghasilkan usulan untuk dilakukan MoU antara KPU dan Instansi terkait dalam menyelesaikan pemilih yang Meninggal Dunia, Pindah Masuk, Pindah Keluar, data TNI/POLRI serta pencatatan kependudukan lainnya. KPU Labuhanbatu Selatan juga menerima masukan dan tanggapan dari seluruh peserta rapat yang hadir, yang pada intinya menyampaikan bahwa seluruh pihak turut mendukung kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini guna memastikan data pemilih terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini menjadi lebih baik dan akurat. Berdasarkan hasil pemutakhiran yang cermat selama Triwulan IV (Bulan Oktober- Bulan November) tahun 2025, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Aswan Efendi,S.Pd.I, M.Pd memaparkan hasil Rekapitulasi secara keseluruhan, total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebanyak 232.660 pemilih, yang terdiri dari 117.607 pemilih Laki-Laki dan 115.053 pemilih Perempuan. Data ini tersebar di 5 Kecamatan, 54 Desa/Kelurahan, menjadikannya basis data yang kokoh untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2025 ini dilaksanakan rutin setiap 3 bulan sekali, yang mana pada awal bulan April Tahun 2026 akan Kembali dilakukan kegiatan yang sama untuk rekapitulasi triwulan ke 1. Rapat Pleno ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada seluruh Stakeholder yang hadir.

KPU LABUHANBATU SELATAN TETAPKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025 SEBANYAK 229.701 PEMILIH

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmen penuh terhadap akuntabilitas dan transparansi data pemilih dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Acara penting ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat Pleno dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, S.Sos didampingi seluruh jajaran Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaksanaan teknis dan pemaparan hasil rekapitulasi disajikan secara detail oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aswan Efendi, S.Pd.I, M.Pd. Rapat Pleno ini secara strategis melibatkan seluruh pemangku kepentingan utama, yaitu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pengawasan, serta perwakilan dari unsur Forkopimda dan Instansi terkait, seperti Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, Danramil II Kotapinang, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Badan Pusat Statistik Labuhanbatu Selatan, dan Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang. Aswan Efendi dalam Paparannya menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan Rapat Pleno ini, KPU Labusel telah turun langsung ke Masyarakat, melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian untuk memastikan keberadaan DPT yang meninggal Dunia dan yang ber usia 100 Tahun Lebih. KPU Labusel juga telah meminta masukan dari Bawaslu, TNI Polri, Lapas, Para Camat dan Kepala Desa serta kepada masyarakat langsung melalui medsos KPU Labusel untuk pembaharuan Data Pemilih.  Pada Pleno ini, terjadi Penambahan jumlah DPT dari DPT Pilkada terkahir sebanyak 6.966. Kami akan terus meminta masukan perbaikan data pada PDPB Triwulan ke 4 yang akan datang KPU Labuhanbatu Selatan juga menerima masukan dan tanggapan dari seluruh peserta rapat yang hadir, yang pada intinya menyampaikan bahwa seluruh pihak turut mendukung kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini guna memastikan data pemilih terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini menjadi lebih baik dan akurat. Berdasarkan hasil pemutakhiran yang cermat selama Triwulan III (Bulan Juli - Bulan September) tahun 2025, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Aswan Efendi,S.Pd.I, M.Pd memaparkan hasil Rekapitulasi secara keseluruhan, total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebanyak 229.701 pemilih, yang terdiri dari 116.091 pemilih Laki-Laki dan 113.610 pemilih Perempuan. Data ini tersebar di 5 Kecamatan, 54 Desa/Kelurahan, menjadikannya basis data yang kokoh untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2025 ini dilaksanakan rutin setiap 3 bulan sekali, yang mana pada akhir bulan Desember Tahun 2025 akan Kembali dilakukan kegiatan yang sama untuk rekapitulasi triwulan ke 4. Rapat Pleno ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada seluruh Stakeholder yang hadir.

🔊 Putar Suara