Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 02 Februari 2026.
Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama para Anggota KPU serta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas.
Perjanjian Kinerja yang ditandatangani memuat target kinerja, indikator kinerja, serta tanggung jawab masing-masing unsur organisasi. Hal ini menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk bekerja secara jujur, transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen pengendalian internal agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan selaras dengan Rencana Strategis KPU, Rencana Kerja Tahunan, serta kebijakan nasional di bidang kepemiluan.
Melalui Perjanjian Kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu dapat berjalan secara optimal sepanjang tahun 2026.