Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik

Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik

 

Tugas Pokok dan Fungsi pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik :

  1.  Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Keuangan;
  2.  Memberi informasi terbaru menyangkut pengelolaan keuangan yang menjadi kewenangan KPU Kab/Kota;
  3.  Menyusun dan mengelola bahan peneliti laporan keuangan;
  4.  Menyiapkan dan menyusun bahan-bahan untuk keperluan realisasi anggaran (SAI dan LPJ/KPAK);
  5.  Menyusun dan memperbarui apabila ada peraturan atau ketentuan keuangan yang tebaru;
  6.  Mengumpulkan dan menyusun data untuk keperluan perhitungan akuntansi;
  7.  Menyusun dan membuat daftar gaji/honor pegawai;
  8.  Menyusun dan membuat daftar pengadaan barang dan jasa;
  9.  Mengelola dan membuat kartu pengawasan pembayaran yang telah diajukan oleh PPK dan diselesaikan oleh KPPN;
  10.  Menyusun dan membantu pejabat penandatanganan SPM untuk meneliti dokumen pembayaran yang telah diajukan oleh PPK agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11.  Menyusun dan membantu mengawasi dan mengecek pembuatan SPM sebelum diajukan dan ditandatangani oleh pajabat penandatanganan SPM;
  12.  Menyiapkan dan menyusun, mempelajari paraturan parundang-umdangan, kebijakan serta pedoman dan petunjuk teknis tentang pengelolaan keuangan Pemilu;
  13. Mengelola dan memonitor serta mengevaluasi pelaksanaan teknis kegiatan pengelolaan keuangan;
  14. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  15. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  16.  Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
  17.  Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  18.  Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.
  19.  Mangelola dan menyusun rencana Subbagian Umum;
  20.  Menyusun dan melakukan urusan kearsipan, surat-menyurat, dan ekpedisi;
  21.  Menyusun dan melaksanakan penomoran, pengetikan dan pengadaan naskah dinas;
  22.  Menyusun dan melakukan urusan perlengkapan di Subbagian masing-masing;
  23.  Menyusun dan mengelola urusan rumah tangga;
  24.  Mencatat dan menyusun surat masuk/keluar;
  25.  Menyusun dan mengarsipkan suratmasuk/keluar;
  26.  Menyusun dan mengarsipkan himpunan-himpunan naskah dinas;
  27.  Menyusun dan mencatat himpunan-himpunan naskah dinas yang keluar;
  28.  Menyiapkan dan menyusun arsip dinas dan arsip statis;
  29.  Mengumpulkan dan penyusunan arsip inaktif;
  30.  Mengelola dan memelihara barang inventaris milik Negara;
  31.  Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  32.  Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  33.  Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
  34.  Mengelola dan menyusun rencana Subbagian Logistik;
  35.  Menyusun dan mendokumentasikan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian penyusunan, pengolahan data, dan dokumentasi kebutuhan sarana Pemilu;
  36.  Mengumpulkan dan mengolah bahan alokasi barang kebutuhan Pemilu serta membuat laporannya;
  37.   Mengalokasikan barang keperluan Pemilu;
  38.   Menyusun dan merencanakan alokasi kebutuhan sarana Pemilu bagi panitia Pemilu;
  39.   Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  40.   Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  41.   Menyusun dan melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
  42.   Mengelola dan melakukan koordinasi dengan Subbagian lain;
  43.  Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,894 Kali.