Sosialisasi

Sosialisasi SIDARLIH, KPU Labusel kunjungi SMA N1 KOTAPINANG

Kotapinang, Kamis (03/2/22), Setelah SIDARLIH resmi diluncurkan pada 16 Desember 2021 dan penyempurnaan pada akhir bulan lalu oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Labuhanbatu Selatan mulai aktif secara langsung memperkenalkan Aplikasi SIDARLIH ke masyarakat. Pada awal bulan ini, KPU Labuhanbatu Selatan mensosialisasikan aplikasi ini kepada adik-adik siswa/i kelas XII SMA N 1 Kotapinang. Sosialisasi ini dipandu oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu dan Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe dan Iwan Dana dengan didampingi oleh Sekretariat KPU Labuhanbatu Selatan. Tidak hanya menyampaikan aplikasi SIDARLIH, di kesempatan ini juga KPU Labuhanbatu Selatan menyampaikan beberapa pengetahuan tentang kepemiluan, pentingnya peran masyarakat dalam pemilu serta hari pelaksanaan pemilu yang akan datang pada 14 Februari 2024.  Antusiasme yang diperlihatkan oleh adik-adik siswa/i SMA N 1 Kotapinang, membawa harapan akan generasi muda yang lebih aktif dalam mengetahui kepemiluan serta ikut mensukseskan pemilu dan pemilihan yang akan datang.

KPU Labusal Gelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2020 dan Aplikasi SIDARLIH kepada Stakeholder

Kotapinang, Kamis (03/2/22), KPU Labuhanbatu Selatan melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama para stakeholder di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor KPU Labuhanbatu Selatan dihadiri oleh perwakilan dari TNI & POLRI, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan partai politik. Selain itu, KPU Labuhanbatu Selatan juga memperkenalkan aplikasi SIDARLIH kepada stakeholder agar dapat melakukan pengecekan data diri secara mandiri dan memastikan apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk keperluan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Melalui aplikasi SIDARLIH ini, diharapkan seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan yang sudah memenuhi syarat maupun yang sudah tidak memenuhi syarat (sudah meninggal, pindah keluar, alih status menjadi TNI/POLRI) dapat dimutakhirkan secara berkelanjutan.

Populer

Belum ada data.