Sosialisasi

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN DAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025

KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota di Lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 22 Desember 2025 di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Pemaparan materi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eben Ezer Lumbantoruan. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan berdasarkan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 data partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi:

  1. kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan;
  2. keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota;
  3. keanggotaan Partai Politik; dan
  4. domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Penyampaian hasil pemutakhiran Semester II Tahun 2025 kepada KPU melalui SIPOL disampaikan paling lambat tanggal 26 Desember Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu

Selanjutnya, beliau juga menyampaikan mengenai rumusan kebijakan baru pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 meliputi ketentuan anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, penerapan mekanisme afirmasi perempuan, ketentuan calon PAW yang tidak memenuhi syarat, LHKPN bagi calon PAW, klarifikasi calon PAW, dan upaya hukum calon PAW.

Beliau menekankan bahwa penetapan calon PAW harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan Partai Politik dalam melakukan pemutakhiran data partai politik serta pemahaman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali