Pengumuman Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025
Pengumuman Nomor : 1/PL.01.1-Pu/1222/2/2026 Tentang Hasil Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui SIPOL Semester II Tahun 2025. Pengumunan dapat di Unduh disini ....
SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN DAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota di Lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 22 Desember 2025 di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemaparan materi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eben Ezer Lumbantoruan. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan berdasarkan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 data partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi: kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyampaian hasil pemutakhiran Semester II Tahun 2025 kepada KPU melalui SIPOL disampaikan paling lambat tanggal 26 Desember Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Selanjutnya, beliau juga menyampaikan mengenai rumusan kebijakan baru pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 meliputi ketentuan anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, penerapan mekanisme afirmasi perempuan, ketentuan calon PAW yang tidak memenuhi syarat, LHKPN bagi calon PAW, klarifikasi calon PAW, dan upaya hukum calon PAW. Beliau menekankan bahwa penetapan calon PAW harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan Partai Politik dalam melakukan pemutakhiran data partai politik serta pemahaman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025. ....
KPU LABUHANBATU SELATAN TETAPKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN IV TAHUN 2025 SEBANYAK 232.660 PEMILIH
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmen penuh terhadap akuntabilitas dan transparansi data pemilih dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025. Acara penting ini dilaksanakan pada Kamis, 8 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat Pleno dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, S.Sos didampingi seluruh jajaran Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaksanaan teknis dan pemaparan hasil rekapitulasi disajikan secara detail oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aswan Efendi, S.Pd.I, M.Pd. Rapat Pleno ini secara strategis melibatkan seluruh pemangku kepentingan utama, yaitu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pengawasan, serta perwakilan dari unsur Forkopimda dan Instansi terkait, seperti Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, Danramil 11 Kotapinang, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang. Pentingnya kerjasama antar instansi, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia. Diharapkan, camat dapat mengkoordinasikan data pemilih yang meninggal dunia dengan Kepala Desa untuk melaporkan dan mengeluarkan surat kematian. Disdukcapil juga dapat menindaklanjuti surat kematian tersebut untuk dapat dikeluarkan akta kematian sesuai dengan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil. Rapat Pleno tersebut menghasilkan usulan untuk dilakukan MoU antara KPU dan Instansi terkait dalam menyelesaikan pemilih yang Meninggal Dunia, Pindah Masuk, Pindah Keluar, data TNI/POLRI serta pencatatan kependudukan lainnya. KPU Labuhanbatu Selatan juga menerima masukan dan tanggapan dari seluruh peserta rapat yang hadir, yang pada intinya menyampaikan bahwa seluruh pihak turut mendukung kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini guna memastikan data pemilih terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini menjadi lebih baik dan akurat. Berdasarkan hasil pemutakhiran yang cermat selama Triwulan IV (Bulan Oktober- Bulan November) tahun 2025, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Aswan Efendi,S.Pd.I, M.Pd memaparkan hasil Rekapitulasi secara keseluruhan, total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan IV Tahun 2025 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebanyak 232.660 pemilih, yang terdiri dari 117.607 pemilih Laki-Laki dan 115.053 pemilih Perempuan. Data ini tersebar di 5 Kecamatan, 54 Desa/Kelurahan, menjadikannya basis data yang kokoh untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2025 ini dilaksanakan rutin setiap 3 bulan sekali, yang mana pada awal bulan April Tahun 2026 akan Kembali dilakukan kegiatan yang sama untuk rekapitulasi triwulan ke 1. Rapat Pleno ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada seluruh Stakeholder yang hadir. ....
KPU LABUHANBATU SELATAN TETAPKAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TRIWULAN III TAHUN 2025 SEBANYAK 229.701 PEMILIH
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menunjukkan komitmen penuh terhadap akuntabilitas dan transparansi data pemilih dengan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025. Acara penting ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat Pleno dipimpin secara langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, S.Sos didampingi seluruh jajaran Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaksanaan teknis dan pemaparan hasil rekapitulasi disajikan secara detail oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Aswan Efendi, S.Pd.I, M.Pd. Rapat Pleno ini secara strategis melibatkan seluruh pemangku kepentingan utama, yaitu Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk pengawasan, serta perwakilan dari unsur Forkopimda dan Instansi terkait, seperti Disdukcapil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, Danramil II Kotapinang, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Badan Pusat Statistik Labuhanbatu Selatan, dan Perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang. Aswan Efendi dalam Paparannya menyampaikan bahwa sebelum melaksanakan Rapat Pleno ini, KPU Labusel telah turun langsung ke Masyarakat, melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian untuk memastikan keberadaan DPT yang meninggal Dunia dan yang ber usia 100 Tahun Lebih. KPU Labusel juga telah meminta masukan dari Bawaslu, TNI Polri, Lapas, Para Camat dan Kepala Desa serta kepada masyarakat langsung melalui medsos KPU Labusel untuk pembaharuan Data Pemilih. Pada Pleno ini, terjadi Penambahan jumlah DPT dari DPT Pilkada terkahir sebanyak 6.966. Kami akan terus meminta masukan perbaikan data pada PDPB Triwulan ke 4 yang akan datang KPU Labuhanbatu Selatan juga menerima masukan dan tanggapan dari seluruh peserta rapat yang hadir, yang pada intinya menyampaikan bahwa seluruh pihak turut mendukung kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan ini guna memastikan data pemilih terkhusus di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ini menjadi lebih baik dan akurat. Berdasarkan hasil pemutakhiran yang cermat selama Triwulan III (Bulan Juli - Bulan September) tahun 2025, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Aswan Efendi,S.Pd.I, M.Pd memaparkan hasil Rekapitulasi secara keseluruhan, total Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebanyak 229.701 pemilih, yang terdiri dari 116.091 pemilih Laki-Laki dan 113.610 pemilih Perempuan. Data ini tersebar di 5 Kecamatan, 54 Desa/Kelurahan, menjadikannya basis data yang kokoh untuk persiapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah yang akan datang. Kegiatan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2025 ini dilaksanakan rutin setiap 3 bulan sekali, yang mana pada akhir bulan Desember Tahun 2025 akan Kembali dilakukan kegiatan yang sama untuk rekapitulasi triwulan ke 4. Rapat Pleno ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan kepada seluruh Stakeholder yang hadir. ....
Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara
Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara Berupa Habis Pakai Eks Pemilihan Tahun 2024. Pengumuman dapat diunduh disini ....
Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I dan Triwulan II Tahun 2025
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 65 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara Triwulan I Tahun 2025 Keputusan Nomor 65 Tahun 2025 Dapat di Unduh Disini Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 75 Tahun 2025 Tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Provinsi Sumatera Utara Triwulan II Tahun 2025 Keputusan Nomor 65 Tahun 2025 Dapat di Unduh Disini ....
Publikasi
Opini
Pemilihan Umum sebagai proses pemilihan jabatan jabatan politis tertentu di suatu negara demokratis semakin hari semakin menjadi sorotan dimata publik. Berbagai macam cara selalu muncul untuk meraup suara sebanyak banyaknya dimunculkan oleh para kandidat beserta timnya. Cara cara yang dimunculkan ini acap kali menjadi bahan kajian terutama dalam merancang satu aturan pelaksanaan pemilihan umum untuk masa berikutnya, alhasil sangat sulit untuk menemukan satu bentuk baku yang sempurna dan permanen untuk menjadiaturan dalam pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Indonesia sejak tahun 2004, yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sampai saat ini telah berlangsung tiga kali, setiap berlangsungpemilihan Presiden aturan yang digunakan senantiasa berobah, perobahan ini dimaksudkan untuk mencari cara baru yang lebih sempurna efektif dan efisien baik dari segipolitik, keamanan maupun anggaran, disamping itu keinginan dari berbagai kelompok kepentingan yang ia anggab sebagai suatu hal yang menguntungkan selalu ditekankan agarditetapkan menjadi satu aturan, hal seperti inijuga tidak dapat dikesampingkan. Dari sisi suhu politik, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola roda pemerintahan ditetapkan satu aturan dimana penentuan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik, yang menduduki sejumlah kursi di DPR .Dengan demikian secara otomatis partai politik memegang peranan penting sebagai pengendali perolehan suara dalam pemilihan Presiden, sedemikian sehingga apabila pengusung satu kandidat dapat berhasil memenangkan kandidatnya, maka senantiasa ia akan menjadi pengawal setia terhadap setiap kebijakan yang diterapkan oleh presiden itu. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan tahun 2004, 2009 dan 2014 dirasakan punya situasi sendiri sendiri, dan perbedaan ini akan terus terjadi sepanjang belum ditemukannya aturan bentuk baku yang sempurna yaitu aturan tentang pelaksanaan pemilihanPresiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian bagaimanamembentuk aturan ini perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pengalaman menunjukkan pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat mempunyai nilai tertentu.Disatu sisi dapat dirasakan bahwa pemilihan seperti ini sesuai dengan hakikat dari demokrasi itu sendiri, seperti pemikiran Abraham Lincoln “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”.Disisi lain pemilihan langsung yang efektif dapat dilaksanakan adalah pada masa Yunani Kuno yaitu pada sekitar abad ke -6 hingga abad ke-3 Sebelum Masehi, hal mana pemilihan langsung dilaksanakan oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Suksesnya pelaksanaan demokrasi langsung pada masa Yunani Kuno sebenarnya disebabkan oleh masih sedikitnya jumlah pemilih, kecilnya ruang lingkup wilayah kekuasaan,disamping itu juga disebabkan belum banyaknya tekanan tekanan dari kelompok kelompok tertentu yang mendapat kepercayaan sebagai tim sukses calon. Untuk negara negara besar seperti Indonesia yang berpenduduk sangat plural dan majemuk dirasakan yang selalu menjadi objek adalah memanfaatkan kepluralan atau kemajemukan itu sendiri. Pemanfaatan isu sara, baik dari segi agama, suku, ras warna kulit maupun daerah geografis selalu menjadi objek.Pimpinan perusahaan besar , atau individu yang memiliki massa yang besdar diberi iming-iming jabatan tertentu sehingga yang sedemikian ini akan mengadakan penggiringan, bahkan pemaksaan kehendak, intimidasi berupa ancaman mutasi atau bahkan PHK ,sehingga suka atau tidak suka, mau atau tidak mau para karyawan atau massa tertentu itu tadi harus tunduk kepada perintah perusahaan karena alasan pekerjaan dan lain sebagainya.Bila hal ini benar terjadi maknakebebasandalam memberikan hak pilihyang sesungguhnyabagi karyawan atau penduduk tertentu yang bersangkutan akan semakin menjadi semu, oleh karena itu fungsi kebebasan dalam asas pemilihan umum terutama dalam istilah Langsung,Umum,Bebasdan Rahasia akan terabaikan.Satu hal lagi , bila seorang kandidat yang menang dengan cara cara seperti ini pasti akan selalu kehilangan kendali dalam menentukan kebijakannya bila kelak ia telah menjadi pemimpin, karena pemimpinyang katanya legitimate seperti ini akan selalu mendapatpengaruh dari kelompok yang merasa diri punya jasa dalam proses pemenangan, hal mana semua ini merupakan proses penurunan nilai dari demokrasi yang sesungguhnya. Tawaran yang perlu mendapat perhatian dalam hal initentunya adalah tawaran yang mendatangkan solusi atas setiap permasalahan, di berbagai negara terutama pada negara negara yang berpenduduk besar dan heterogen, pemilihan langsung oleh rakyat dirasakan kurang menyentuh terutama disebabkan permainan para kandidat dan tim sukses itu tadi,hal ini dibuktikan dengan sedikitnya negara yang menggunakan pemilihan langsung dalam proses pemilihan kepala pemerintahannya. Amerika Serikat misalnya sebuah negara yang besar dan boleh dikatakan punya pengalaman yang tinggi dalam hal pelaksanaan demokrasi punya penduduk dengan pola pikir yang relatif maju,tidak mengadopsi pemilihan langsung.Demikian juga negara negara demokratis besar lainnya.Karena dalam situasi negara yang besar dan heterogen, bila masyarakat yang mayotitas atau individunya memiliki massa soliditas tinggi pasti akan selalu menguasai situasi. Sebaliknya bagi kandidat yang bukan berasal dari kelompok mayoritasatau yang tidak memiliki basis massa yang besar akanberupaya untuk memecah belah persatuan . Sejujurnya bila kita menilik kebelakang hal hal yang seperti ini menjadi factor penyebab tingginya suhu politik dalam suatu proses pemilihan umum, yang mengakibatkan para warga masyarakat kehilangan rasa aman, nyaman dalam berbangsa dan bernegara, yang akhirnya dapat mengakibatkan memudarnya fungsi negara terutama untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya hanya karena proses pergantian kepemimpinan.Selanjutnya dalam situasi yang kacau seperti ini menyebabkan tugas aparat keamanan semakin berat, dan bukan mustahil pula aparat keamanan bisa turut berpolitik dalam arti tidak independen, dan memihak kepada salah satu kandidat akhirnya akan berdampak pada situasi keamanan dinegara itu dan tidak mustahil pulaakan terjadi konflik berkepanjangan dan bahkan perang saudara. Indonesia sebuah negara yang besar, terdiri dari beribu ribu pulau besar maupun kecil, beraneka ragam suku bangsa, ras, golongan bahkan agama disarankan lebih baik untuk mencari alternatif lain ketimbang pemilihan langsung. Dalam arti pemilihan tidak langsung mungkin satu solusi yang lebih baik untuk Indonesia. Pertanyaannya sekarang adalah, bila dilaksanakan pemilihan tidak langsung siapa yang akan menjadi perwakilan yang mewakili rakyat dalam memberikan hak pilihnya, apakah memungkinkan bila kita kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen dimana MPR yang melakukan pemilihan terhadap Presiden sebagai mandataris MPR. Isu yang berkembang untuk kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sudah pernah muncul bahkan menurut media telah terjadi beberapa kali pertemuan oleh orang orang tertentuyang pada akhirnya dinyatakan perbuatan akan melakukan makar. Disamping itu solusi untuk kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen itu jugadirasakan kurang tepat ,sebab bila terjadi proses perulangan dalam system ketatanegaraan dan kembali ke UUD 1945 semula ,boleh dikatakan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berulang ulang dan semua orang beranggapan tidak terkecuali negara negara lain menilai bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang diperoleh dari methode “trial and error”, dan tanpa kemajuan. Potensi Indonesia yang dipencar oleh pulau pulau besar dan kecil, Pemerintahaan dibentuk dan dikelola dengan asas desentralisasi, memiliki 34 Propinsi 416 Kabupaten dan 96 Kota,pilihan terbaik yang menjadi perwakilan dalam pemilihan ini adalah wakil wakil rakyat dari berbagai daerah , apakah ia Gubernur, Bupati / Walikota atau Ketua DPRD dari masing masing Propinsi, Kabupaten/Kota. Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang dipilih langsung oleh rakyat secara otomatis telah mendapat kekuasaan yang legitimate dari rakyat,mengusasi daerahnya dan mendapat kepercayaan langsung dari rakyat, tidak salah bila diberi kekuasaan oleh rakyat melalui undang undang untuk menjadi perwakilan daerahnya dalam pememilihan Presiden sebagai kepala pemerintahan.Hal pemikiran seperti ini didasari : Bahwa perwakilan dari berbagai daerah lebih berwawasan tentang kepentingan daerahnya, sehingga pasti akan memilih kandidat yang lebih cocok dan sesuai dengan kepentingan daerahnya. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah akan lebih ahli dalam menentukan dan menila kualitas dan kapasitas kandidat dalam memimpin suatu pemerintahan, sedemikian sehingga akan melahirkan Kepala Pemerintahan yang lebih professional, yang mampu membawa Indonesia dikancah dunia, dan tentunya untuk kemajuan Indinesia itu sendiri. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah tidak akan tergoyahkan dengan informasi informasi yang sesat, berita bohong (hoax), dan lain sebagainya. Proses pemberian suara dalam kondisi ini tentunya adalah dengan menggunakan electronic foting(tegnologi IT), dimana para perwakilan daerah yang bertindak sebagai pemilih cukup memberikan hak pilihnya dari daerah masing masing dengan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berkedudukan di ibukota negara berperan sebagai titik sentral yang mengkoordinir pemilhan umumPresiden dan Wakil Presiden secara keseluruhan.Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memasang satu perangkat IT yang secara online , conect dengan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Kabupaten/Kota dipasang jaringan dan perangkat komputer yang conect dengan KPU RI sebagai tempat bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya atas nama daerah masing masing yang tentunya berfungsi sebagai bilik suara dimana proses pemberian suara ini menggunakan user name dan password sehingga hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak, hasil perolehan suara dapat dilihat secara langsung padasebuah layar monitor dan disiarkan melalui media keseluruh pelosok tanah air sehingga seluruh Indonesia dapat memantau perolehan suara masing masing kandidat. Ada beberapa hal yang menjadi keunggulan program ini diantaranya adalah : Kandidat yang terpilih sebagai pemenang adalah kandidat yang betul betul dapat menjiwai seluruh wilayah tanah air, karena dipilih oleh wakil rakyat yang terbaik di masing masing derah. Biaya untuk pemilihan relatif rendah karena KPU tidak harus mempersiapkan logistik dan tidak harus merekrut penyelenggara adhock seperti PPK,PPS,KPPS dan termasuk Panitia Pemutahkiran Data Pemilih (PPDP). Tahapan penyelenggaraan pemilihan akan semakin singkat. Tidak memungkinkan adanya money politic, karena proses money politicakan dapat terdeteksi dan kandidat yang malakukan money politik secara otomatis kewibawaannya akan rutuh didepan para kepala daerah yang menjadi bawahannya sendiri. Bila proses pemberian hak pilih hanya bagi Kepala Daerah, berarti dapat dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif. Kepala Pemerintahan akan selalu menghargai para Kepala Daerah. Penerapan pembangunan di berbagai daerah akan terlaksana secara merata, sebab pembangunan yang tidak merata akan mengakibatkan kehilangan suara bila kandidat menjadi patahanapada pemilihan periode berikutnya. Proses pengamanan akan lebih mudah dan tidak harus melibatkan TNI dan Kepolisian dalam jumlah yang besar, dalam arti situasi politik akan lebih terkendali. Proses Pencalonan dan Penentuan Kandidat terpilih. Proses pencalonan dalam sebuah tahapan pemilihan adalah hal yang mutlak dilakukan, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara badan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan ,sebaiknyabakal calon Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan dari beberapa Partai Politik.Partai Politik mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi administrasi.Bagi bakal calon yang lolos seleksi administrasi dilanjutkan dengan tahapan uji public. Dalam tahapan uji public Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan bio data bakal calon, sehingga public dapat memberikan tanggapan, para pakar hukum, ahli hukum tata negara dan lain sebagainya dapat memberikan tanggapannya di berbagai media maupun melalui email .Proses uji public dilakukan secara terbuka dengan prinsip transparansi . Atas hasil uji public ini Komisi Pemilihan Umum dapat menetapkan nama bakal calon yang layak dicalonkan dan ditetapkan sebagai calon, jumlah calon sebaiknya dibatasi dan hanya adadua pasangan calon, atau setidaknya harus mendapat dukngan lebih dari 50 % suara. Pasangan calon yang tidak lolos uji public dapat diganti oleh partai politik pengusung.Pasangan calon yang telah ditetapkan dapat melakukan kampanye. Kampanye memberikan kesempatan kepada kandidat untuk memaparkan program programnya, kampanye dilakukan melalui media, terutama media elektronik, dilakukan dengan mengutamakan orasi langsung dan mempersedikit kampanye iklan, sebab melalui orasi langsung seluruh elemen masyarakat dapat menilai terkait kualitas kandidat, sedangkan kampanye iklan sebagian besar adalah hasil rekayasa dan teknik oprator. Debat kandidat merupakan teknik kampanye yang paling efektif karena dalam debat public masyarakat dapat menilai calon yang paling potensil. Beberapa hal yang menjadi keunggulan dari dua calon atau kemenangan dengan lebih dari 50% sara adalah, dimana calon terpilih lebih legitimate karena dipilih lebih dari 50% wilayah Indosesia, disampaing itu pengawasan akan terjadinya money politik lebih mudah untuk dideteksi, terutama melalui lalulintas transaksi keuangan (PPATK). Demikian suatu bentuk tawaran yang disampaikan semoga mendapat perhatian dari berbagai kalangan terutama untuk lebih terciptanya ketertiban sosial di Indonesia pada masa yang akan datang.
Partisipasi Pemilih adalah angka yang menunjukkan banyaknya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih memberikan hak pilihnya dalam event pemilihan umum. Tingginya tingkat partisipasi pemilih mencerminkan kualitas demokrasi. Partisipasi pemilih juga merupakan tolak ukur untuk suksesnya pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, diantaranya adalah tingginya kesadaran masyarakat akan makna suatu pemilihan umum. Satu sisi tinginya kesadaran masyarakat terkait makna pemilihan umum disebabkan kesadaran yang tinggi oleh masyarakat itu tentang pentingnya pemimpin yang berkualitas, artinya masyarakat menyadari semakin berkualitas pemimpinnya semakin cepat proses pembangunan di daerah itu. Disisi lain tingginya kesadaran masyarakat disebabkan panasnya situasi politik saat menjelang hari H pemungutan suara, atau dapat juga ditentukan banyaknya money politik yang dilakukan oleh para kandidat. Bila kedua faktor yang terakhir menentukan tingginya partisipasi pemilih boleh jadi nilai demokrasi yang sesungguhnya akan semakin hilang. Penomena ini senantiasa menjadi catatan tersendiri dalam lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan gigih melakukan sosialisasi tentang perjalanan demokrasi di Labuhanbatu Selatan, sosialisasi ini dilakukan kepada para pemilih pemula, cikal bakal cendikiawan, dan juga kepada kelompok perwiritan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilihan umum dan padagilirannya akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Khusus Sosialisasi kepada para pemilh pemula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan bekerjasama dengan para Kepala Sekolah SLTA danYayasan Pondok Pesantren yang mengasuh santri tingkat Aliyah. Tahun 2016 KPU Labuhanbatu Selatan melakukan 6 kali pertemuan dengan para siswa diantaranya Siswa SMA Negeri 2 Torgamba, SMK Negeri 1 Sungai Kanan, Madrasah Aliyah Alliful Ikhwan Silangkitang, SMA Negeri 2 Kampung Rakyat dan SMA Negeri 2 Kotapinang, selain itu dilakukan pula Focus Groub Discusion dengan Mahasiswa ULB Asam Jawa sebagai cikal bakal cendikiawan masa depan Labuhanbatu Selatan. Hasil akhir dari sosialsasi ini adalah kebulatan tekat dari pemilih pemula untuk menjadi pioneer pemberantasan money politik di Labuhanbatu Selatan. Sebagai pengembangan dari kegiatan sosialisasi tahun 2016, Tahun 2017 dilaksanakan tatap muka dengan para Pemilih Pemula, Kelompok Organisasi Pemuda dan para anggota kelompok perwiritan. Pertemuan dengan pemilih pemula dilakukan dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara yang dilakukan disekolah sekolah pada hari Senin. Langkah awal sebagai inspektur Upacara dilakukan oleh Bapak Sumarno Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan di SMK PGRI Perlabian, menyusul SMA Negeri 1 Kotapinang oleh Zulham Dani Rambe anggota KPU, Ependi Pasaribu di SMK Alwasliyah Silangkitang, dan Ali Nababan di SMK Ar-Ruum Aek Raso setelah itu dilanjutkan dengan ceramah pada perwiritan antara lain perwiritan Al Furqoon Blok Songo, Perwiritan Al Hikmah Aek Goti, Majelis Ta’lim Istiqomah Kotapinang. Sedangkan untuk organisasi pemuda dilakukan di Forum Mahasiswa Sungai Kanan di Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan adalah untuk mengisi kekosongan tahapan dan menyambut pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2018 yang akan digelar di 171 daerah se-Indonesia tanggal 27 Juni 2018, sedangkan untuk Labuhanbatu Selatan mensukseskan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang tahapannya akan dilakukan pada bulan Agustus 2017. Kegiatan ini dirasakan sangat banyak membawa manfaat, disamping pelaksanaan program peningkatan partisipasi pemilih juga untuk mencari tau tanggapan masyarakat Labuhanbatu Selatan tentang kinerja KPU Labuhanbatu Selatan dalam melaksanakan pemilihan umum sebagai instropeksi dan perbaikan untuk masa yang akan datang.