Plt. Sekretaris KPU Labuhanbatu Selatan
Sekretariat KPU Labuhanbatu Selatan Memiliki Tugas :
- Membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;
- Memberikan dukungan teknis administratif;
- Membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
- Membantu pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Membantu perumusan dan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu penyusunan laporan penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU Kabupaten/Kota;
- Membantu pelaksanaan tugas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Share this artikel :
Dilihat 38 Kali.