Tugas dan Kewenangan
Tugas dan kewenangan KPU
KPU Kabupaten/Kota bertugas:
- Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan di Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
- Menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan Anggota DPRD Provinsi serta Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK.
- Membuat berita acara penghitungan suara dan sertifikat penghitungan suara serta wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi.
- Mengumumkan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di kabupaten/kota yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 18 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum)
KPU Kabupaten/Kota Berwenang:
- Menetapkan jadwal di Kabupaten/Kota.
- Membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya.
- Menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara.
- Menerbitkan keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota dan mengumumkannya.
- Menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota PPK dan anggota PPS yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, putusan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)
KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggara Pemilu dengan tepat waktu.
- Memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara.
- Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
- Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU melalui KPU Provinsi.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU Kabupaten/Kota dan lembaga Kearsipan Kabupaten/Kota berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
- Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU Kabupaten/Kota dan ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan dengan segera putusan Bawaslu Kabupaten/Kota.
- Menyampaikan data hasil Pemilu dari tiap-tiap TPS pada tingkat Kabupaten/Kota kepada peserta Pemilu paling lama 7 (Tujuh) hari setelah rekapitulasi di Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan pemuktahiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan putusan DKPP. Dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan/atau peraturan perundang-undangan. (Pasal 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu)
Share this artikel :
Dilihat 712 Kali.