Subbagian Hukum dan SDM

Subbagian Hukum dan SDM

 

Tugas Pokok dan Fungsi  pada Subbagian Hukum :

  1.  Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk materi penyuluhan peraturan perundang-undangan  tentang Pemilu;
  2.  Mengumpulkan dan mengelola bahan untuk advokasi dan konsultasi hukum Penyelenggara Pemilu;
  3.  Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk advokasi dan konsultasi hukum penyelengara Pemilu;
  4.  Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk pembelaan dalam sengketa hukum penyelenggara Pemilu;
  5.  Menyusun dan mengolah bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta Pemilu;
  6.  Menyusun dan mengelola evaluasi terhadap kegiatan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan pelaporannya;
  7.  Menyusun dan mengelola verifikasi Calon Anggota DPRD Kab/Kota;
  8.  Menyusun laporan kegitan verifikasi partai politik peserta Pemilu;
  9.  Mengumpulkan dan menyusun bahan-bahan untuk verifikasi administrasi dan faktual perseorangan peserta Pemilu;
  10.  Menyusun dan mengolah bahan-bahan yang sudah dikumpulkan untuk verifikasi administrasi dan faktual calon perseorangan peserta Pemilu;
  11.  Mengumpulkan dan mengolah bahan-bahan informasi administrasi pelaporan dana kampanye peserta Pemilu;
  12.  Mengumpulkan dan mengolah identifikasi kenerja staf di Subbagian hukum;
  13.  Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang  materinya berhubungan dengan bidang tugas Subbagian Hukum;
  14.  Menyusun dan mencari bahan dan permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
  15. Menyusun dan mencari bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  16.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
  17. Menyusun dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbagian Hukum Kab/Kota;
  18. Melaksanakan inventarisasi perturan perundang-undangan;
  19. Menjalankan tugas lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,358 Kali.