Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat

Subbagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat

Tugas Pokok dan Fungsi  pada Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Partisipasi  Masyarakat :

  1. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Kab/Kota;
  2. Menyusun draf pembagian daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota.
  3. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan dan informasi tentang pemungutan suara, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  4. Menyusun dan mencari bahan draft pedoman dan petunjuk teknis pemungutan, perhitungan suara, dan penetapan hasil Pemilu;
  5. Mengumpulkan dan menyusun identifikasi bahan informasi untuk penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Penggantian Antar Waktu dan pengisian Anggota DPRD Kab/Kota;
  6. Menyiapkan semua berkas kelengkapan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab/Kota dan hubungan calon pengganti untuk melengkapi kekurangan persyaratan;
  7. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
  8. Menyusun draft pemberitaan dan penerbitan informasi Pemilu;
  9. Mengumpukan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pelaksanaan kampanye;
  10. Menyusun draft tata cara pelaksanaan sosislisasi dan kampanye;
  11. Mengumpulkan dan mengidentifikasi bahan dan informasi pedoman teknis bina partisipasi, dan  pelaksanaan pendidikan pemilih;
  12. Melakukan identifikasi kenerja staf di Subbagian Teknis Pemilu dan Hubungan Pertisipasi Masyarakat;
  13. Menginventarisasi permasalahan yang terjadi dan menyiapkan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka pemecahan masalah;
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  15. Melaksanakan dan menjalankan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
  16. Membantu dan mengelola memfasilitasi pemeliharaan data dan dokumentasi hasil Pemilu;
  17. Menyiapkan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Subbag Teknis dan Hubmas;
  18. Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 1,760 Kali.