Subbagian Perencanaan, Data dann Informasi
Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Program dan Data :
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
- Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
- Mengelola, menyusun data pemilih;
- Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintah lain yang terkait;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintah;
- Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggaran Pemilu;
- Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
- Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
- Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPUKab/Kota;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kab/Kota;
- Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
- Menjalankan perintah lain yang diperintahkan pimpinan.
Share this artikel :
Dilihat 16 Kali.