Subbagian Perencanaan, Data dann Informasi

Subbagian Perencanaan, Data dann Informasi

Tugas Pokok dan Fungsi  Subbagian Program dan Data :

  1. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan rencana anggaran Pemilu;
  2. Menyusun dan mengelola perencanaan anggaran Pemilu;
  3. Mengelola, menyusun data pemilih;
  4. Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga pemerintah lain yang terkait;
  5. Mengumpulkan dan mengolah bahan penyusunan kerjasama dengan lembaga non pemerintah;
  6. Melakukan survey untuk mendapatkan bahan kebutuhan Pemilu;
  7. Mengumpulkan dan mengolah bahan kebutuhan Pemilu;
  8. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil monitoring penyelenggaran Pemilu;
  9. Mengumpulkan dan mengolah bahan hasil supervisi penyelenggara Pemilu;
  10. Menyusun dan mengelola laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Program dan Data;
  11. Memberikan dan mengelola bahan pertimbangan kepada Sekretaris KPU Kab/Kota;
  12. Melaporkan hasil penyusunan dan pengelolaan pelaksanaan tugas kepada Sekretaris KPUKab/Kota;
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris KPU Kab/Kota;
  14. Menyusun dan merencanakan kebutuhan anggaran proses rekrutmen Anggota KPU Kab/Kota;
  15. Menyusun dan merencanakan anggaran proses Penggantian Antar Waktu Anggota KPU;
  16. Menjalankan perintah lain yang diperintahkan pimpinan.

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 16 Kali.