Sosialisasi

KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Gelar Pendidikan Pemilih Pemula di MAS Islamiyah Kotapinang

Dalam upaya menciptakan Pemilih Muda yang cerdas dan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih pemula, yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Islamiyah Kotapinang, Jum’at (24 April 2026). Pada kesempatan tersebut hadir Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rido Hamdani LubisKasubbag SDM & Parmas Afrida Hanum Hasibuan dan jajarannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Sofyan nara sumber Hendra Syahputra Siregar yang merupakan kader NETFID Sumatera Utara dan peserta 40 orang siswa-siswi MAS Islamiyah Kotapinang yang sudah berusia 17 tahun. Dalam sambutannya Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rido Hamdani Lubis menyampaikan pemilih pemula ini harus bisa membuat kajian dalam menghadapi pemilu maupun pemilihan nantinya, terutama terhadap visi dan misi calon, dan mengajak peserta pendidikan pemilih untuk berpikir kritis, dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu dan pemilihan serta peran strategis mereka sebagai pemilih dimasa yang akan datang. Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan materi seputar dasar-dasar demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta proses pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Tidak hanya itu, peserta juga diajak untuk memahami pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan. Sementara itu, narasumber kegiatan menjelaskan bahwa pemilih pemula memiliki peran besar dalam menentukan arah masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang proses demokrasi menjadi hal yang sangat penting. “Generasi muda harus mampu menjadi agen perubahan dengan menggunakan hak pilihnya secara tepat dan bertanggung jawab,” jelasnya. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, sehingga para siswa dapat memahami tentang pemilu dan Pemilihan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Dengan adanya pendidikan pemilih pemula ini, diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran politik yang baik serta berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas.

SOSIALISASI PEMUTAKHIRAN DATA PARTAI POLITIK SECARA BERKELANJUTAN DAN PKPU NOMOR 3 TAHUN 2025

KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota di Lingkungan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 22 Desember 2025 di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid dan dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pemaparan materi Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan melalui SIPOL Semester II Tahun 2025 disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Eben Ezer Lumbantoruan. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan berdasarkan Pasal 146 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 data partai politik yang dimutakhirkan secara berkelanjutan meliputi: kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; keanggotaan Partai Politik; dan domisili Kantor Tetap untuk kepengurusan Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Penyampaian hasil pemutakhiran Semester II Tahun 2025 kepada KPU melalui SIPOL disampaikan paling lambat tanggal 26 Desember Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Selanjutnya, beliau juga menyampaikan mengenai rumusan kebijakan baru pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 meliputi ketentuan anggota DPRD yang berhenti antarwaktu, anggota DPRD yang diberhentikan melakukan upaya hukum, penerapan mekanisme afirmasi perempuan, ketentuan calon PAW yang tidak memenuhi syarat, LHKPN bagi calon PAW, klarifikasi calon PAW, dan upaya hukum calon PAW. Beliau menekankan bahwa penetapan calon PAW harus berdasarkan perolehan suara terbanyak berikutnya dalam partai dan daerah pemilihan yang sama. Dalam kondisi tertentu, seperti kesamaan jumlah suara, PKPU telah menyediakan mekanisme berjenjang yang merujuk pada persebaran suara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, serta mempertimbangkan afirmasi keterwakilan perempuan apabila semua variabel memiliki nilai yang sama. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan Partai Politik dalam melakukan pemutakhiran data partai politik serta pemahaman terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025.

Sosialisasi SIDARLIH, KPU Labusel kunjungi SMA N1 KOTAPINANG

Kotapinang, Kamis (03/2/22), Setelah SIDARLIH resmi diluncurkan pada 16 Desember 2021 dan penyempurnaan pada akhir bulan lalu oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Labuhanbatu Selatan mulai aktif secara langsung memperkenalkan Aplikasi SIDARLIH ke masyarakat. Pada awal bulan ini, KPU Labuhanbatu Selatan mensosialisasikan aplikasi ini kepada adik-adik siswa/i kelas XII SMA N 1 Kotapinang. Sosialisasi ini dipandu oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu dan Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Saipul Bahri Dalimunthe dan Iwan Dana dengan didampingi oleh Sekretariat KPU Labuhanbatu Selatan. Tidak hanya menyampaikan aplikasi SIDARLIH, di kesempatan ini juga KPU Labuhanbatu Selatan menyampaikan beberapa pengetahuan tentang kepemiluan, pentingnya peran masyarakat dalam pemilu serta hari pelaksanaan pemilu yang akan datang pada 14 Februari 2024.  Antusiasme yang diperlihatkan oleh adik-adik siswa/i SMA N 1 Kotapinang, membawa harapan akan generasi muda yang lebih aktif dalam mengetahui kepemiluan serta ikut mensukseskan pemilu dan pemilihan yang akan datang.

KPU Labusal Gelar Sosialisasi PKPU 6 Tahun 2020 dan Aplikasi SIDARLIH kepada Stakeholder

Kotapinang, Kamis (03/2/22), KPU Labuhanbatu Selatan melaksanakan Sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bersama para stakeholder di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor KPU Labuhanbatu Selatan dihadiri oleh perwakilan dari TNI & POLRI, Bawaslu, Disdukcapil, Kesbangpol, Dinas Pendidikan, dan partai politik. Selain itu, KPU Labuhanbatu Selatan juga memperkenalkan aplikasi SIDARLIH kepada stakeholder agar dapat melakukan pengecekan data diri secara mandiri dan memastikan apakah sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih untuk keperluan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang. Melalui aplikasi SIDARLIH ini, diharapkan seluruh masyarakat Labuhanbatu Selatan yang sudah memenuhi syarat maupun yang sudah tidak memenuhi syarat (sudah meninggal, pindah keluar, alih status menjadi TNI/POLRI) dapat dimutakhirkan secara berkelanjutan.

🔊 Putar Suara