Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga, sekaligus membangun hubungan kelembagaan yang efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penandatanganan PKS dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, bersama seluruh anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, didampingi jajaran Sekretariat. Dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi, S.H., M.H., beserta jajaran. Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi KPU membutuhkan dukungan serta sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap dapat memperoleh dukungan dalam aspek pendampingan hukum dan mitigasi risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan bagi KPU dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga. PKS tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama KPU dan Kejaksaan RI di tingkat pusat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi, komunikasi, serta pencegahan potensi permasalahan hukum. Diharapkan PKS dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi kedua lembaga. Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai simbol terjalinnya hubungan dan sinergi antara kedua lembaga. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, kedua lembaga berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, berintegritas, serta berlandaskan pada kepastian hukum. ....
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Mengikuti Presentasi Keterbukaan Informasi Publik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan megikuti kegiatan presentasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara Muhammad Safii Sitorus (Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi) Adnan Rasyid (Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) Taufiq Harun (Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) Afrida Hanum Hasibuan (Kasubbag Parmas dan SDM) dan Rama Al Fara Alfan (Operator PPID). Presentasi keterbukaan informasi publik ini menjadi bagian penting dalam upaya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, mudah diakses, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memaparkan berbagai upaya dan inovasi yang telah dilakukan dalam pengelolaan serta pelayanan informasi publik, termasuk pengelolaan PPID, penyediaan informasi yang dapat di akses masyarakat, serta komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik secara cepat dan tepat. Kegiatan ini juga menjadi momentum bagi KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memperoleh masukan dan evaluasi dari Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara dalam rangka meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Melalui kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola kelembagaan yang baik serta memberikan pelayanan informasi yang profesional kepada masyarakat. Dengan keterbukaan informasi yang semakin baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan dapat terus meningkat. ....
Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18 yang diselenggarakan pada Selasa (21/7/2026) di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tokoh masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat. Kehadiran Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan merupakan bentuk dukungan dan sinergi kelembagaan dalam momentum peringatan hari jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan, sekaligus mempererat hubungan koordinasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Peringatan Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi momentum untuk merefleksikan perjalanan pembangunan daerah serta memperkuat semangat kebersamaan dalam mewujudkan Labuhanbatu Selatan yang semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat terus bersinergi dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk memperkuat kualitas demokrasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kepemiluan. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berintegritas, profesional, serta demokratis demi kemajuan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ....
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Gelar Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Perempuan di Kelurahan Kotapinang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyelenggarakan kegiatan Pendidikan Pemilih bagi Pemilih Perempuan di Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, pada Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam meningkatkan kualitas demokrasi serta mendorong partisipasi aktif perempuan dalam setiap proses demokrasi di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Rido Hamdani Lubis (Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Afrida Hanum Hasibuan (Kasubbag Parmas dan SDM) beserta jajarannya, sedangkan peserta dalam kegiatan pendidikan pemilih ini adalah 40 orang perempuan yang berasal dari Kelurahan Kotapinang. Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya memberikan hak pilih, peran strategis perempuan dalam kehidupan berdemokrasi, serta pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab. Nara sumber pada kegiatan pendidikan pemilih ini Heriansyah Harahap (Ketua Tim Pendamping Keluarga Harapan Kabupaten Labuhanbatu Selatan) menyampaikan bahwa perempuan memiliki posisi yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan melalui penggunaan hak pilih secara bijaksana. Selain sebagai pemilih, perempuan juga memiliki peran sebagai agen pendidikan politik di lingkungan keluarga dan masyarakat. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap kegiatan pendidikan pemilih ini dapat meningkatkan kesadaran politik masyarakat, khususnya kaum perempuan, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam setiap tahapan pemilu dan menjadi pelopor dalam menyebarkan informasi kepemiluan yang benar serta menangkal hoaks yang dapat mengganggu proses demokrasi. Melalui kegiatan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas partisipasi masyarakat sebagai fondasi utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sadar dan bertanggung jawab. Program pendidikan pemilih merupakan bagian dari upaya KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk membangun budaya demokrasi yang berkesinambungan di tengah masyarakat khususnya di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ....
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Menjalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melaksanakan audiensi dan silaturahmi bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada hari Senin (20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi serta memperkuat koordinasi antar instansi. Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertemuan ini dihadiri langsung oleh sejumlah jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yaitu: Adnan Rasyid (Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) Antoni Ritonga (Divisi Hukum dan Pengawasan) Eben Ezer Lumbantoruan (Divisi Teknis Penyelenggaraan) Taufiq Harun (Plt. Sekretaris) beserta jajarannya. Kehadiran rombongan KPU Labuhanbatu Selatan disambut dengan hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan beserta seluruh jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan komitmen penuh untuk terus memelihara kerja sama yang harmonis dengan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pertemuan ini berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban dan menjadi momentum berharga untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara kedua belah pihak. Pada sesi audiensi, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menekankan arti penting kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai salah satu mitra strategis lembaga. Kemitraan ini khususnya difokuskan pada beberapa upaya berikut: Pemberian pendampingan hukum yang berkesinambungan, Penguatan sistem tata kelola kelembagaan, Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan berbagai program serta kegiatan KPU di masa mendatang. Selain itu, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dalam rangka menghadapi tahapan dan non tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mendatang. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/HK.05.1-SD/01/2026 tertanggal 8 April 2026, perihal Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kegiatan audiensi dan silaturahmi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dapat terjalin semakin erat dan solid. Dengan demikian, koordinasi dan kerja sama yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran tugas masing-masing lembaga, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas, serta mendorong kemajuan iklim demokrasi, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ....
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Mengikuti Senam Sehat dalam Rangka Memeriahkan HUT Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18
Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan turut berpartisipasi dalam kegiatan Senam Sehat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Lapangan Santun Berkata Bijak Berkarya (SBBK) Kotapinang, Minggu 19 Juli 2026 Pukul 07.00 Wib. Senam sehat di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid, Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Rido Hamdani Lubis dan Jajaran Sekretariat. Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan hari jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bertujuan untuk mempererat kebersamaan, meningkatkan kesehatan, serta memperkuat sinergi antar instansi dan masyarakat. Dengan penuh semangat, jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengikuti senam bersama ribuan peserta yang berasal dari berbagai unsur, pemerintah, instansi vertikal, organisasi kemasyarakatan, pelajar, dan masyarakat umum. Kehadiran KPU dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap semangat kebersamaan dan kolaborasi dalam membangun Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang semakin maju dan sejahtera. Momentum Hari Jadi Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18 menjadi ajang untuk memperkuat rasa persaudaraan, meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan, serta menumbuhkan semangat gotong royong di tengah masyarakat. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Senam Sehat, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap dapat terus menjalin hubungan yang harmonis dengan seluruh elemen masyarakat sekaligus mendukung setiap program pembangunan daerah. Selamat Hari Ulang Tahun Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke-18. Semoga Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus berkembang menjadi daerah yang maju, harmonis, berdaya saing, serta memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakatnya. ....
Publikasi
Opini
Demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga politik dan penyelenggaraan pemilu yang teratur, tetapi juga oleh tingkat partisipasi warga negara dalam proses politik. Dalam konteks tersebut, pemilih pemula menjadi kelompok yang memiliki posisi strategis karena mereka merupakan generasi baru yang akan menentukan arah perjalanan demokrasi di masa depan khususnya dalam hal partisipasi untuk memilih pada saat Pemilu dan Pilkada. Kehadiran mereka membawa harapan besar bagi lahirnya budaya politik yang lebih partisipatif, kritis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun di sisi lain, munculnya gejala apatisme politik di kalangan generasi muda menjadi tantangan serius yang tidak boleh diabaikan. Pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Kelompok ini umumnya didominasi oleh generasi muda yang memiliki karakteristik adaptif terhadap perkembangan teknologi, terbuka terhadap perubahan, dan aktif dalam ruang digital, dengan demikian pemilih pemula memiliki akses informasi yang jauh lebih luas dibandingkan generasi sebelumnya. Berbagai isu politik, kebijakan publik, hingga rekam jejak calon pemimpin dapat diakses dengan mudah melalui media sosial dan platform digital lainnya. Kondisi ini seharusnya menjadi modal penting untuk membentuk pemilih yang rasional dan kritis dalam menentukan pilihan politiknya. Pemilih pemula menjadi segmen penting yang mampu mempengaruhi hasil kontestasi politik secara signifikan. Pola Pikir Pemilih Pemula yang tergolong sangat kritis menjadi tolak ukur keberhasilan demokrasi sehingga pemilih pemula ini harus dilibatkan aktif diruang-ruang kajian demokrasi bahkan terlibat langsung diproses pemilu baik dipenyelenggara pemilu maupun menjadi peserta pemilu namun terkadang kenyataan yang terjadi kaum generasi muda jarang diapresiasi dan dipertimbangkan untuk terlibat diperhelatan demokrasi. Sebagai generasi yang tumbuh di era digital, kemudahan akses informasi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran politik. Justru di tengah derasnya arus informasi, banyak pemilih pemula yang mengalami kejenuhan terhadap isu-isu politik. Politik sering dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka, penuh konflik, dan tidak memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, muncul sikap apatis yang ditandai dengan rendahnya minat mengikuti perkembangan politik, ketidakpedulian terhadap pemilu, bahkan keengganan menggunakan hak pilih. Apatisme politik di kalangan pemilih pemula menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi. Demokrasi membutuhkan keterlibatan aktif warga negara agar proses pengambilan keputusan politik benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Ketika generasi muda memilih untuk tidak peduli, ruang demokrasi berisiko didominasi oleh kelompok tertentu sehingga prinsip representasi politik menjadi kurang optimal. Fenomena ini semakin diperkuat oleh maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, dan polarisasi politik di media sosial. Banyak pemilih pemula yang kesulitan membedakan informasi yang valid dengan informasi yang menyesatkan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses politik dan memperbesar kecenderungan untuk bersikap apatis. Di sinilah pentingnya peran berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, begitu juga lembaga penyelenggara pemilu dalam membangun kesadaran politik generasi muda. Pendidikan politik tidak boleh hanya dilakukan menjelang pemilu, tetapi harus menjadi proses berkelanjutan yang mendorong pemilih pemula memahami hak, kewajiban, dan peran mereka sebagai warga negara. Strategi komunikasi yang kreatif, edukatif, dan sesuai dengan karakteristik generasi digital perlu terus dikembangkan agar pesan-pesan demokrasi dapat diterima dengan lebih efektif. Lebih dari sekadar memberikan suara di tempat pemungutan suara, pemilih pemula sejatinya merupakan agen perubahan yang memiliki kemampuan untuk mendorong lahirnya kepemimpinan yang lebih berkualitas dan pemerintahan yang lebih akuntabel. Partisipasi mereka bukan hanya menentukan siapa yang terpilih, tetapi juga menentukan arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang. Pada akhirnya, pemilih pemula berada di antara dua kutub yang saling bertolak belakang: menjadi harapan bagi masa depan demokrasi atau terjebak dalam apatisme politik yang melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri. Pilihan tersebut tidak hanya bergantung pada individu pemilih pemula, tetapi juga pada kemampuan seluruh elemen bangsa dalam menciptakan ekosistem politik yang sehat, inklusif, dan mampu membangun kepercayaan publik. Jika generasi muda mampu memanfaatkan hak politiknya secara sadar dan bertanggung jawab, maka demokrasi Indonesia akan memiliki fondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Sebaliknya, jika apatisme terus berkembang, maka salah satu kekuatan terbesar demokrasi akan kehilangan denyut kehidupannya. Penulis : Rido Hamdani Lubis (Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan)
Pemilihan Umum sebagai proses pemilihan jabatan jabatan politis tertentu di suatu negara demokratis semakin hari semakin menjadi sorotan dimata publik. Berbagai macam cara selalu muncul untuk meraup suara sebanyak banyaknya dimunculkan oleh para kandidat beserta timnya. Cara cara yang dimunculkan ini acap kali menjadi bahan kajian terutama dalam merancang satu aturan pelaksanaan pemilihan umum untuk masa berikutnya, alhasil sangat sulit untuk menemukan satu bentuk baku yang sempurna dan permanen untuk menjadiaturan dalam pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Indonesia sejak tahun 2004, yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sampai saat ini telah berlangsung tiga kali, setiap berlangsungpemilihan Presiden aturan yang digunakan senantiasa berobah, perobahan ini dimaksudkan untuk mencari cara baru yang lebih sempurna efektif dan efisien baik dari segipolitik, keamanan maupun anggaran, disamping itu keinginan dari berbagai kelompok kepentingan yang ia anggab sebagai suatu hal yang menguntungkan selalu ditekankan agarditetapkan menjadi satu aturan, hal seperti inijuga tidak dapat dikesampingkan. Dari sisi suhu politik, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola roda pemerintahan ditetapkan satu aturan dimana penentuan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik, yang menduduki sejumlah kursi di DPR .Dengan demikian secara otomatis partai politik memegang peranan penting sebagai pengendali perolehan suara dalam pemilihan Presiden, sedemikian sehingga apabila pengusung satu kandidat dapat berhasil memenangkan kandidatnya, maka senantiasa ia akan menjadi pengawal setia terhadap setiap kebijakan yang diterapkan oleh presiden itu. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan tahun 2004, 2009 dan 2014 dirasakan punya situasi sendiri sendiri, dan perbedaan ini akan terus terjadi sepanjang belum ditemukannya aturan bentuk baku yang sempurna yaitu aturan tentang pelaksanaan pemilihanPresiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian bagaimanamembentuk aturan ini perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pengalaman menunjukkan pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat mempunyai nilai tertentu.Disatu sisi dapat dirasakan bahwa pemilihan seperti ini sesuai dengan hakikat dari demokrasi itu sendiri, seperti pemikiran Abraham Lincoln “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”.Disisi lain pemilihan langsung yang efektif dapat dilaksanakan adalah pada masa Yunani Kuno yaitu pada sekitar abad ke -6 hingga abad ke-3 Sebelum Masehi, hal mana pemilihan langsung dilaksanakan oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Suksesnya pelaksanaan demokrasi langsung pada masa Yunani Kuno sebenarnya disebabkan oleh masih sedikitnya jumlah pemilih, kecilnya ruang lingkup wilayah kekuasaan,disamping itu juga disebabkan belum banyaknya tekanan tekanan dari kelompok kelompok tertentu yang mendapat kepercayaan sebagai tim sukses calon. Untuk negara negara besar seperti Indonesia yang berpenduduk sangat plural dan majemuk dirasakan yang selalu menjadi objek adalah memanfaatkan kepluralan atau kemajemukan itu sendiri. Pemanfaatan isu sara, baik dari segi agama, suku, ras warna kulit maupun daerah geografis selalu menjadi objek.Pimpinan perusahaan besar , atau individu yang memiliki massa yang besdar diberi iming-iming jabatan tertentu sehingga yang sedemikian ini akan mengadakan penggiringan, bahkan pemaksaan kehendak, intimidasi berupa ancaman mutasi atau bahkan PHK ,sehingga suka atau tidak suka, mau atau tidak mau para karyawan atau massa tertentu itu tadi harus tunduk kepada perintah perusahaan karena alasan pekerjaan dan lain sebagainya.Bila hal ini benar terjadi maknakebebasandalam memberikan hak pilihyang sesungguhnyabagi karyawan atau penduduk tertentu yang bersangkutan akan semakin menjadi semu, oleh karena itu fungsi kebebasan dalam asas pemilihan umum terutama dalam istilah Langsung,Umum,Bebasdan Rahasia akan terabaikan.Satu hal lagi , bila seorang kandidat yang menang dengan cara cara seperti ini pasti akan selalu kehilangan kendali dalam menentukan kebijakannya bila kelak ia telah menjadi pemimpin, karena pemimpinyang katanya legitimate seperti ini akan selalu mendapatpengaruh dari kelompok yang merasa diri punya jasa dalam proses pemenangan, hal mana semua ini merupakan proses penurunan nilai dari demokrasi yang sesungguhnya. Tawaran yang perlu mendapat perhatian dalam hal initentunya adalah tawaran yang mendatangkan solusi atas setiap permasalahan, di berbagai negara terutama pada negara negara yang berpenduduk besar dan heterogen, pemilihan langsung oleh rakyat dirasakan kurang menyentuh terutama disebabkan permainan para kandidat dan tim sukses itu tadi,hal ini dibuktikan dengan sedikitnya negara yang menggunakan pemilihan langsung dalam proses pemilihan kepala pemerintahannya. Amerika Serikat misalnya sebuah negara yang besar dan boleh dikatakan punya pengalaman yang tinggi dalam hal pelaksanaan demokrasi punya penduduk dengan pola pikir yang relatif maju,tidak mengadopsi pemilihan langsung.Demikian juga negara negara demokratis besar lainnya.Karena dalam situasi negara yang besar dan heterogen, bila masyarakat yang mayotitas atau individunya memiliki massa soliditas tinggi pasti akan selalu menguasai situasi. Sebaliknya bagi kandidat yang bukan berasal dari kelompok mayoritasatau yang tidak memiliki basis massa yang besar akanberupaya untuk memecah belah persatuan . Sejujurnya bila kita menilik kebelakang hal hal yang seperti ini menjadi factor penyebab tingginya suhu politik dalam suatu proses pemilihan umum, yang mengakibatkan para warga masyarakat kehilangan rasa aman, nyaman dalam berbangsa dan bernegara, yang akhirnya dapat mengakibatkan memudarnya fungsi negara terutama untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya hanya karena proses pergantian kepemimpinan.Selanjutnya dalam situasi yang kacau seperti ini menyebabkan tugas aparat keamanan semakin berat, dan bukan mustahil pula aparat keamanan bisa turut berpolitik dalam arti tidak independen, dan memihak kepada salah satu kandidat akhirnya akan berdampak pada situasi keamanan dinegara itu dan tidak mustahil pulaakan terjadi konflik berkepanjangan dan bahkan perang saudara. Indonesia sebuah negara yang besar, terdiri dari beribu ribu pulau besar maupun kecil, beraneka ragam suku bangsa, ras, golongan bahkan agama disarankan lebih baik untuk mencari alternatif lain ketimbang pemilihan langsung. Dalam arti pemilihan tidak langsung mungkin satu solusi yang lebih baik untuk Indonesia. Pertanyaannya sekarang adalah, bila dilaksanakan pemilihan tidak langsung siapa yang akan menjadi perwakilan yang mewakili rakyat dalam memberikan hak pilihnya, apakah memungkinkan bila kita kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen dimana MPR yang melakukan pemilihan terhadap Presiden sebagai mandataris MPR. Isu yang berkembang untuk kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sudah pernah muncul bahkan menurut media telah terjadi beberapa kali pertemuan oleh orang orang tertentuyang pada akhirnya dinyatakan perbuatan akan melakukan makar. Disamping itu solusi untuk kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen itu jugadirasakan kurang tepat ,sebab bila terjadi proses perulangan dalam system ketatanegaraan dan kembali ke UUD 1945 semula ,boleh dikatakan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berulang ulang dan semua orang beranggapan tidak terkecuali negara negara lain menilai bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang diperoleh dari methode “trial and error”, dan tanpa kemajuan. Potensi Indonesia yang dipencar oleh pulau pulau besar dan kecil, Pemerintahaan dibentuk dan dikelola dengan asas desentralisasi, memiliki 34 Propinsi 416 Kabupaten dan 96 Kota,pilihan terbaik yang menjadi perwakilan dalam pemilihan ini adalah wakil wakil rakyat dari berbagai daerah , apakah ia Gubernur, Bupati / Walikota atau Ketua DPRD dari masing masing Propinsi, Kabupaten/Kota. Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang dipilih langsung oleh rakyat secara otomatis telah mendapat kekuasaan yang legitimate dari rakyat,mengusasi daerahnya dan mendapat kepercayaan langsung dari rakyat, tidak salah bila diberi kekuasaan oleh rakyat melalui undang undang untuk menjadi perwakilan daerahnya dalam pememilihan Presiden sebagai kepala pemerintahan.Hal pemikiran seperti ini didasari : Bahwa perwakilan dari berbagai daerah lebih berwawasan tentang kepentingan daerahnya, sehingga pasti akan memilih kandidat yang lebih cocok dan sesuai dengan kepentingan daerahnya. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah akan lebih ahli dalam menentukan dan menila kualitas dan kapasitas kandidat dalam memimpin suatu pemerintahan, sedemikian sehingga akan melahirkan Kepala Pemerintahan yang lebih professional, yang mampu membawa Indonesia dikancah dunia, dan tentunya untuk kemajuan Indinesia itu sendiri. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah tidak akan tergoyahkan dengan informasi informasi yang sesat, berita bohong (hoax), dan lain sebagainya. Proses pemberian suara dalam kondisi ini tentunya adalah dengan menggunakan electronic foting(tegnologi IT), dimana para perwakilan daerah yang bertindak sebagai pemilih cukup memberikan hak pilihnya dari daerah masing masing dengan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berkedudukan di ibukota negara berperan sebagai titik sentral yang mengkoordinir pemilhan umumPresiden dan Wakil Presiden secara keseluruhan.Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memasang satu perangkat IT yang secara online , conect dengan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Kabupaten/Kota dipasang jaringan dan perangkat komputer yang conect dengan KPU RI sebagai tempat bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya atas nama daerah masing masing yang tentunya berfungsi sebagai bilik suara dimana proses pemberian suara ini menggunakan user name dan password sehingga hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak, hasil perolehan suara dapat dilihat secara langsung padasebuah layar monitor dan disiarkan melalui media keseluruh pelosok tanah air sehingga seluruh Indonesia dapat memantau perolehan suara masing masing kandidat. Ada beberapa hal yang menjadi keunggulan program ini diantaranya adalah : Kandidat yang terpilih sebagai pemenang adalah kandidat yang betul betul dapat menjiwai seluruh wilayah tanah air, karena dipilih oleh wakil rakyat yang terbaik di masing masing derah. Biaya untuk pemilihan relatif rendah karena KPU tidak harus mempersiapkan logistik dan tidak harus merekrut penyelenggara adhock seperti PPK,PPS,KPPS dan termasuk Panitia Pemutahkiran Data Pemilih (PPDP). Tahapan penyelenggaraan pemilihan akan semakin singkat. Tidak memungkinkan adanya money politic, karena proses money politicakan dapat terdeteksi dan kandidat yang malakukan money politik secara otomatis kewibawaannya akan rutuh didepan para kepala daerah yang menjadi bawahannya sendiri. Bila proses pemberian hak pilih hanya bagi Kepala Daerah, berarti dapat dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif. Kepala Pemerintahan akan selalu menghargai para Kepala Daerah. Penerapan pembangunan di berbagai daerah akan terlaksana secara merata, sebab pembangunan yang tidak merata akan mengakibatkan kehilangan suara bila kandidat menjadi patahanapada pemilihan periode berikutnya. Proses pengamanan akan lebih mudah dan tidak harus melibatkan TNI dan Kepolisian dalam jumlah yang besar, dalam arti situasi politik akan lebih terkendali. Proses Pencalonan dan Penentuan Kandidat terpilih. Proses pencalonan dalam sebuah tahapan pemilihan adalah hal yang mutlak dilakukan, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara badan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan ,sebaiknyabakal calon Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan dari beberapa Partai Politik.Partai Politik mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi administrasi.Bagi bakal calon yang lolos seleksi administrasi dilanjutkan dengan tahapan uji public. Dalam tahapan uji public Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan bio data bakal calon, sehingga public dapat memberikan tanggapan, para pakar hukum, ahli hukum tata negara dan lain sebagainya dapat memberikan tanggapannya di berbagai media maupun melalui email .Proses uji public dilakukan secara terbuka dengan prinsip transparansi . Atas hasil uji public ini Komisi Pemilihan Umum dapat menetapkan nama bakal calon yang layak dicalonkan dan ditetapkan sebagai calon, jumlah calon sebaiknya dibatasi dan hanya adadua pasangan calon, atau setidaknya harus mendapat dukngan lebih dari 50 % suara. Pasangan calon yang tidak lolos uji public dapat diganti oleh partai politik pengusung.Pasangan calon yang telah ditetapkan dapat melakukan kampanye. Kampanye memberikan kesempatan kepada kandidat untuk memaparkan program programnya, kampanye dilakukan melalui media, terutama media elektronik, dilakukan dengan mengutamakan orasi langsung dan mempersedikit kampanye iklan, sebab melalui orasi langsung seluruh elemen masyarakat dapat menilai terkait kualitas kandidat, sedangkan kampanye iklan sebagian besar adalah hasil rekayasa dan teknik oprator. Debat kandidat merupakan teknik kampanye yang paling efektif karena dalam debat public masyarakat dapat menilai calon yang paling potensil. Beberapa hal yang menjadi keunggulan dari dua calon atau kemenangan dengan lebih dari 50% sara adalah, dimana calon terpilih lebih legitimate karena dipilih lebih dari 50% wilayah Indosesia, disampaing itu pengawasan akan terjadinya money politik lebih mudah untuk dideteksi, terutama melalui lalulintas transaksi keuangan (PPATK). Demikian suatu bentuk tawaran yang disampaikan semoga mendapat perhatian dari berbagai kalangan terutama untuk lebih terciptanya ketertiban sosial di Indonesia pada masa yang akan datang.
Partisipasi Pemilih adalah angka yang menunjukkan banyaknya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih memberikan hak pilihnya dalam event pemilihan umum. Tingginya tingkat partisipasi pemilih mencerminkan kualitas demokrasi. Partisipasi pemilih juga merupakan tolak ukur untuk suksesnya pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, diantaranya adalah tingginya kesadaran masyarakat akan makna suatu pemilihan umum. Satu sisi tinginya kesadaran masyarakat terkait makna pemilihan umum disebabkan kesadaran yang tinggi oleh masyarakat itu tentang pentingnya pemimpin yang berkualitas, artinya masyarakat menyadari semakin berkualitas pemimpinnya semakin cepat proses pembangunan di daerah itu. Disisi lain tingginya kesadaran masyarakat disebabkan panasnya situasi politik saat menjelang hari H pemungutan suara, atau dapat juga ditentukan banyaknya money politik yang dilakukan oleh para kandidat. Bila kedua faktor yang terakhir menentukan tingginya partisipasi pemilih boleh jadi nilai demokrasi yang sesungguhnya akan semakin hilang. Penomena ini senantiasa menjadi catatan tersendiri dalam lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan gigih melakukan sosialisasi tentang perjalanan demokrasi di Labuhanbatu Selatan, sosialisasi ini dilakukan kepada para pemilih pemula, cikal bakal cendikiawan, dan juga kepada kelompok perwiritan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilihan umum dan padagilirannya akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Khusus Sosialisasi kepada para pemilh pemula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan bekerjasama dengan para Kepala Sekolah SLTA danYayasan Pondok Pesantren yang mengasuh santri tingkat Aliyah. Tahun 2016 KPU Labuhanbatu Selatan melakukan 6 kali pertemuan dengan para siswa diantaranya Siswa SMA Negeri 2 Torgamba, SMK Negeri 1 Sungai Kanan, Madrasah Aliyah Alliful Ikhwan Silangkitang, SMA Negeri 2 Kampung Rakyat dan SMA Negeri 2 Kotapinang, selain itu dilakukan pula Focus Groub Discusion dengan Mahasiswa ULB Asam Jawa sebagai cikal bakal cendikiawan masa depan Labuhanbatu Selatan. Hasil akhir dari sosialsasi ini adalah kebulatan tekat dari pemilih pemula untuk menjadi pioneer pemberantasan money politik di Labuhanbatu Selatan. Sebagai pengembangan dari kegiatan sosialisasi tahun 2016, Tahun 2017 dilaksanakan tatap muka dengan para Pemilih Pemula, Kelompok Organisasi Pemuda dan para anggota kelompok perwiritan. Pertemuan dengan pemilih pemula dilakukan dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara yang dilakukan disekolah sekolah pada hari Senin. Langkah awal sebagai inspektur Upacara dilakukan oleh Bapak Sumarno Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan di SMK PGRI Perlabian, menyusul SMA Negeri 1 Kotapinang oleh Zulham Dani Rambe anggota KPU, Ependi Pasaribu di SMK Alwasliyah Silangkitang, dan Ali Nababan di SMK Ar-Ruum Aek Raso setelah itu dilanjutkan dengan ceramah pada perwiritan antara lain perwiritan Al Furqoon Blok Songo, Perwiritan Al Hikmah Aek Goti, Majelis Ta’lim Istiqomah Kotapinang. Sedangkan untuk organisasi pemuda dilakukan di Forum Mahasiswa Sungai Kanan di Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan adalah untuk mengisi kekosongan tahapan dan menyambut pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2018 yang akan digelar di 171 daerah se-Indonesia tanggal 27 Juni 2018, sedangkan untuk Labuhanbatu Selatan mensukseskan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang tahapannya akan dilakukan pada bulan Agustus 2017. Kegiatan ini dirasakan sangat banyak membawa manfaat, disamping pelaksanaan program peningkatan partisipasi pemilih juga untuk mencari tau tanggapan masyarakat Labuhanbatu Selatan tentang kinerja KPU Labuhanbatu Selatan dalam melaksanakan pemilihan umum sebagai instropeksi dan perbaikan untuk masa yang akan datang.