KUESIONER SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) KPU KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TRIWULAN III TAHUN 2026
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan memohon kesediaan waktu Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam pengisian Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Survei dapat diakses melalui tautan berikut https://s.id/SKMKPULABUSEL atau scan barcode berikut ini. Demikian kami sampaikan. Atas perhatian, partisipasi, dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. ....
PENGUMUMAN LELANG NONEKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara. Pengumuman Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara dapat diunduh disini ....
Bedah Buku Seri II : Refleksi Teknis Pemilu 2019, Catatan untuk Demokrasi Mendatang
Kotapinang, 18 Agustus 2026 – KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Kembali melanjutkan program literasi kepemiluan dengan menggelar Bedah Buku Seri II. Buku kali ini berjudul “Kumpulan Tulisan Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019” terbitan dari KPU RI. Salah satu tema yang ada dalam Buku ini yang ditulis oleh narasumber bedah buku kali ini , Benget Manahan Silitonga, adalah “Menjunjung Genuine Election, Berujung Sanksi Pelanggaran Kode Etik?”. Acara ini menghadirkan Panelis Dr. Raja Ahab Damanik S.H., M.H. yang merupakan anggota KPU Provinsi Sumatera Utara dan Assoc. Prof Dr. H. Ficki Padli Pardede (Ketua Pembina YPI Insaniah Unisu dan Ketua STAI Tebing Tinggi), serta diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, Bawaslu Labuhanbatu Selatan, Kesbangpol Labuhanbatu Selatan, Pengurus Partai Politik se-Labuhanbatu Selatan, akademisi dan Mahasiswa. Acara dimulai dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars KPU, dilanjutkan doa untuk acara berjalan dengan lancar. Kemudian acara dibuka oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid yang didampingi oleh anggota KPU Labuhanbatu Selatan Antoni Ritonga, Aswan Ependi, Eben Ezer Lumbantoruan dan Rido Hamdani Lubis. “Buku ini bukan sekedar Kumpulan tulisan, tetapi catatan evaluasi yang harus kita jadikan Pelajaran. Banyak dinamika teknis yang terjadi, mulai dari pencalonan hingga daftar pemilih dan semua itu harus kita catat agar pemilu 2029 nanti berjalan lebih baik” sambutan ketua KPU Labuhanbatu Selatan sekaligus membuka acara. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dan diskusi yang dipandu oleh moderator Eben Ezer Lumbantoruan. Narasumber kemudian menjelaskan latar belakang penulisan buku yang dikeluarkan pasca pemilu 2019. Buku ini muncul dari Kumpulan 17 tulisan dari berbagai provinsi yang mendokumentasikan pengalaman teknis penyelenggaraan yang merupakan pengalaman dari tahapan-tahapan teknis termasuk penyusunan daftar pemilih khusu hingga kasus manipulasi rekapitulasi. “Buku ini bukan mencari salah atau benar, tetapi untuk menarasikan fakta-fakta yang kita alami. Pemilu adalah pekerjaan kompleks, dan dokumentasu seperti ini menjadi literasi berharga bagi penyelnggara lintas generasi.” Dari buku Kumpulan Tulisan Teknis ini, Panelis memberikan catatan bahwa pentingnya konsistensi regulasi dan validitas data sebagai fondasi teknis penyelenggara. Pengalaman yang disampaikan dalam buku ini memberikan Gambaran pentingnya koordinasi lintas Lembaga agar tidak terjadi hal-hal yang terjadi dalam buku ini. Acara pemaparan dan diskusi kemudian ditutup oleh moderator dan memberikan catatan bahwa Bedah Buku Seri II ini adalah dialog untuk memperkuat kapasitas teknis penyelenggara pemilu. “Catatan reflektif dari Pemilu 2019 menjadi bekal penting dalam menghadapi Pemilu mendatang. Dengan dokumentasi yang jujur dan terbuka, kitab isa memastikan penyelenggaraan pemilu lebih professional, transparan dan berintegritas.” Tutup Eben Ezer Lumbantoruan. Bedah Buku Seri II ditutup oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan dan dilanjutkan foto bersama. Bedah Buku Seri II menegaskan bahwa pengalaman teknis Pemilu 2019 adalah guru berharga begi penyelenggara pemilu. Dengan mendokumentasikan dinamika, tantangan dan Solusi, KPU Labuhanbatu Selatan berharap penyelenggara pemilu memiliki bekal lebih kuat menjaga integritas dan kualitas demokrasi dimasa depan. ....
KPU Labuhanbatu Selatan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI Ke-81
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Senin (17/8/2026), bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan,. Upacara tersebut diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan beserta Anggota, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan serta seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaksanaan upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat sebagai bentuk penghormatan serta rasa syukur atas kemerdekaan Republik Indonesia. Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Adnan Rasyid (Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan), sebagai Komandan Upacara dipercayakan kepada Ariadi Fitra, selaku Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam amanatnya, inspektur upacara mengajak seluruh jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk memaknai peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum memperkuat semangat persatuan, meningkatkan integritas, serta memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara. Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 juga menjadi momentum untuk terus menumbuhkan rasa cinta tanah air dan semangat gotong royong dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab, khususnya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas dan berkeadilan. Melalui semangat kemerdekaan, seluruh jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan diharapkan terus menjaga kekompakan, profesionalitas, netralitas, dan integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Upacara ditutup dengan doa, seluruh kegiatan berjalan lancar dan khidmat, sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. ....
KPU Labuhanbatu Selatan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan Mendengarkan Pidato Presiden RI pada sidang tahunan MPR RI dan sidang bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Adnan Rasyid Tanjung dan Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Rido Hamdani Lubis menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam rangka mendengarkan Pidato Presiden Republik Indonesia pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI Tahun 2026, Jumat (14/8/2026) bertempat di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari agenda kenegaraan dalam rangka memperingati momentum Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rapat paripurna diikuti oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah, serta para undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, peserta rapat bersama-sama menyimak penyampaian Pidato Presiden Republik Indonesia yang memuat berbagai capaian pembangunan nasional, evaluasi penyelenggaraan pemerintahan, serta arah kebijakan dan pembangunan Indonesia ke depan. Kehadiran Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada kegiatan tersebut merupakan bentuk partisipasi dan dukungan terhadap agenda kenegaraan sekaligus memperkuat sinergi antara KPU dengan pemerintah daerah serta unsur penyelenggara pemerintahan lainnya. Melalui momentum ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan terus berkomitmen untuk menjaga sinergitas, memperkuat kelembagaan, serta berkontribusi dalam mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan berkelanjutan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan. ....
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga, sekaligus membangun hubungan kelembagaan yang efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan penandatanganan PKS dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, bersama seluruh anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, didampingi jajaran Sekretariat. Dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi, S.H., M.H., beserta jajaran. Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi KPU membutuhkan dukungan serta sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap dapat memperoleh dukungan dalam aspek pendampingan hukum dan mitigasi risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan bagi KPU dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga. PKS tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama KPU dan Kejaksaan RI di tingkat pusat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi, komunikasi, serta pencegahan potensi permasalahan hukum. Diharapkan PKS dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi kedua lembaga. Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai simbol terjalinnya hubungan dan sinergi antara kedua lembaga. Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, kedua lembaga berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, berintegritas, serta berlandaskan pada kepastian hukum. ....
Publikasi
Opini
Demokrasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh keberadaan lembaga politik dan penyelenggaraan pemilu yang teratur, tetapi juga oleh tingkat partisipasi warga negara dalam proses politik. Dalam konteks tersebut, pemilih pemula menjadi kelompok yang memiliki posisi strategis karena mereka merupakan generasi baru yang akan menentukan arah perjalanan demokrasi di masa depan khususnya dalam hal partisipasi untuk memilih pada saat Pemilu dan Pilkada. Kehadiran mereka membawa harapan besar bagi lahirnya budaya politik yang lebih partisipatif, kritis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun di sisi lain, munculnya gejala apatisme politik di kalangan generasi muda menjadi tantangan serius yang tidak boleh diabaikan. Pemilih pemula adalah warga negara yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam pemilu. Kelompok ini umumnya didominasi oleh generasi muda yang memiliki karakteristik adaptif terhadap perkembangan teknologi, terbuka terhadap perubahan, dan aktif dalam ruang digital, dengan demikian pemilih pemula memiliki akses informasi yang jauh lebih luas dibandingkan generasi sebelumnya. Berbagai isu politik, kebijakan publik, hingga rekam jejak calon pemimpin dapat diakses dengan mudah melalui media sosial dan platform digital lainnya. Kondisi ini seharusnya menjadi modal penting untuk membentuk pemilih yang rasional dan kritis dalam menentukan pilihan politiknya. Pemilih pemula menjadi segmen penting yang mampu mempengaruhi hasil kontestasi politik secara signifikan. Pola Pikir Pemilih Pemula yang tergolong sangat kritis menjadi tolak ukur keberhasilan demokrasi sehingga pemilih pemula ini harus dilibatkan aktif diruang-ruang kajian demokrasi bahkan terlibat langsung diproses pemilu baik dipenyelenggara pemilu maupun menjadi peserta pemilu namun terkadang kenyataan yang terjadi kaum generasi muda jarang diapresiasi dan dipertimbangkan untuk terlibat diperhelatan demokrasi. Sebagai generasi yang tumbuh di era digital, kemudahan akses informasi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kesadaran politik. Justru di tengah derasnya arus informasi, banyak pemilih pemula yang mengalami kejenuhan terhadap isu-isu politik. Politik sering dipandang sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka, penuh konflik, dan tidak memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, muncul sikap apatis yang ditandai dengan rendahnya minat mengikuti perkembangan politik, ketidakpedulian terhadap pemilu, bahkan keengganan menggunakan hak pilih. Apatisme politik di kalangan pemilih pemula menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi. Demokrasi membutuhkan keterlibatan aktif warga negara agar proses pengambilan keputusan politik benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. Ketika generasi muda memilih untuk tidak peduli, ruang demokrasi berisiko didominasi oleh kelompok tertentu sehingga prinsip representasi politik menjadi kurang optimal. Fenomena ini semakin diperkuat oleh maraknya penyebaran hoaks, disinformasi, dan polarisasi politik di media sosial. Banyak pemilih pemula yang kesulitan membedakan informasi yang valid dengan informasi yang menyesatkan. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpercayaan terhadap proses politik dan memperbesar kecenderungan untuk bersikap apatis. Di sinilah pentingnya peran berbagai pihak, termasuk keluarga, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, media massa, begitu juga lembaga penyelenggara pemilu dalam membangun kesadaran politik generasi muda. Pendidikan politik tidak boleh hanya dilakukan menjelang pemilu, tetapi harus menjadi proses berkelanjutan yang mendorong pemilih pemula memahami hak, kewajiban, dan peran mereka sebagai warga negara. Strategi komunikasi yang kreatif, edukatif, dan sesuai dengan karakteristik generasi digital perlu terus dikembangkan agar pesan-pesan demokrasi dapat diterima dengan lebih efektif. Lebih dari sekadar memberikan suara di tempat pemungutan suara, pemilih pemula sejatinya merupakan agen perubahan yang memiliki kemampuan untuk mendorong lahirnya kepemimpinan yang lebih berkualitas dan pemerintahan yang lebih akuntabel. Partisipasi mereka bukan hanya menentukan siapa yang terpilih, tetapi juga menentukan arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang. Pada akhirnya, pemilih pemula berada di antara dua kutub yang saling bertolak belakang: menjadi harapan bagi masa depan demokrasi atau terjebak dalam apatisme politik yang melemahkan kualitas demokrasi itu sendiri. Pilihan tersebut tidak hanya bergantung pada individu pemilih pemula, tetapi juga pada kemampuan seluruh elemen bangsa dalam menciptakan ekosistem politik yang sehat, inklusif, dan mampu membangun kepercayaan publik. Jika generasi muda mampu memanfaatkan hak politiknya secara sadar dan bertanggung jawab, maka demokrasi Indonesia akan memiliki fondasi yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan di masa depan. Sebaliknya, jika apatisme terus berkembang, maka salah satu kekuatan terbesar demokrasi akan kehilangan denyut kehidupannya. Penulis : Rido Hamdani Lubis (Anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan)
Pemilihan Umum sebagai proses pemilihan jabatan jabatan politis tertentu di suatu negara demokratis semakin hari semakin menjadi sorotan dimata publik. Berbagai macam cara selalu muncul untuk meraup suara sebanyak banyaknya dimunculkan oleh para kandidat beserta timnya. Cara cara yang dimunculkan ini acap kali menjadi bahan kajian terutama dalam merancang satu aturan pelaksanaan pemilihan umum untuk masa berikutnya, alhasil sangat sulit untuk menemukan satu bentuk baku yang sempurna dan permanen untuk menjadiaturan dalam pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Indonesia sejak tahun 2004, yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sampai saat ini telah berlangsung tiga kali, setiap berlangsungpemilihan Presiden aturan yang digunakan senantiasa berobah, perobahan ini dimaksudkan untuk mencari cara baru yang lebih sempurna efektif dan efisien baik dari segipolitik, keamanan maupun anggaran, disamping itu keinginan dari berbagai kelompok kepentingan yang ia anggab sebagai suatu hal yang menguntungkan selalu ditekankan agarditetapkan menjadi satu aturan, hal seperti inijuga tidak dapat dikesampingkan. Dari sisi suhu politik, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola roda pemerintahan ditetapkan satu aturan dimana penentuan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik, yang menduduki sejumlah kursi di DPR .Dengan demikian secara otomatis partai politik memegang peranan penting sebagai pengendali perolehan suara dalam pemilihan Presiden, sedemikian sehingga apabila pengusung satu kandidat dapat berhasil memenangkan kandidatnya, maka senantiasa ia akan menjadi pengawal setia terhadap setiap kebijakan yang diterapkan oleh presiden itu. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan tahun 2004, 2009 dan 2014 dirasakan punya situasi sendiri sendiri, dan perbedaan ini akan terus terjadi sepanjang belum ditemukannya aturan bentuk baku yang sempurna yaitu aturan tentang pelaksanaan pemilihanPresiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian bagaimanamembentuk aturan ini perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pengalaman menunjukkan pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat mempunyai nilai tertentu.Disatu sisi dapat dirasakan bahwa pemilihan seperti ini sesuai dengan hakikat dari demokrasi itu sendiri, seperti pemikiran Abraham Lincoln “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”.Disisi lain pemilihan langsung yang efektif dapat dilaksanakan adalah pada masa Yunani Kuno yaitu pada sekitar abad ke -6 hingga abad ke-3 Sebelum Masehi, hal mana pemilihan langsung dilaksanakan oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Suksesnya pelaksanaan demokrasi langsung pada masa Yunani Kuno sebenarnya disebabkan oleh masih sedikitnya jumlah pemilih, kecilnya ruang lingkup wilayah kekuasaan,disamping itu juga disebabkan belum banyaknya tekanan tekanan dari kelompok kelompok tertentu yang mendapat kepercayaan sebagai tim sukses calon. Untuk negara negara besar seperti Indonesia yang berpenduduk sangat plural dan majemuk dirasakan yang selalu menjadi objek adalah memanfaatkan kepluralan atau kemajemukan itu sendiri. Pemanfaatan isu sara, baik dari segi agama, suku, ras warna kulit maupun daerah geografis selalu menjadi objek.Pimpinan perusahaan besar , atau individu yang memiliki massa yang besdar diberi iming-iming jabatan tertentu sehingga yang sedemikian ini akan mengadakan penggiringan, bahkan pemaksaan kehendak, intimidasi berupa ancaman mutasi atau bahkan PHK ,sehingga suka atau tidak suka, mau atau tidak mau para karyawan atau massa tertentu itu tadi harus tunduk kepada perintah perusahaan karena alasan pekerjaan dan lain sebagainya.Bila hal ini benar terjadi maknakebebasandalam memberikan hak pilihyang sesungguhnyabagi karyawan atau penduduk tertentu yang bersangkutan akan semakin menjadi semu, oleh karena itu fungsi kebebasan dalam asas pemilihan umum terutama dalam istilah Langsung,Umum,Bebasdan Rahasia akan terabaikan.Satu hal lagi , bila seorang kandidat yang menang dengan cara cara seperti ini pasti akan selalu kehilangan kendali dalam menentukan kebijakannya bila kelak ia telah menjadi pemimpin, karena pemimpinyang katanya legitimate seperti ini akan selalu mendapatpengaruh dari kelompok yang merasa diri punya jasa dalam proses pemenangan, hal mana semua ini merupakan proses penurunan nilai dari demokrasi yang sesungguhnya. Tawaran yang perlu mendapat perhatian dalam hal initentunya adalah tawaran yang mendatangkan solusi atas setiap permasalahan, di berbagai negara terutama pada negara negara yang berpenduduk besar dan heterogen, pemilihan langsung oleh rakyat dirasakan kurang menyentuh terutama disebabkan permainan para kandidat dan tim sukses itu tadi,hal ini dibuktikan dengan sedikitnya negara yang menggunakan pemilihan langsung dalam proses pemilihan kepala pemerintahannya. Amerika Serikat misalnya sebuah negara yang besar dan boleh dikatakan punya pengalaman yang tinggi dalam hal pelaksanaan demokrasi punya penduduk dengan pola pikir yang relatif maju,tidak mengadopsi pemilihan langsung.Demikian juga negara negara demokratis besar lainnya.Karena dalam situasi negara yang besar dan heterogen, bila masyarakat yang mayotitas atau individunya memiliki massa soliditas tinggi pasti akan selalu menguasai situasi. Sebaliknya bagi kandidat yang bukan berasal dari kelompok mayoritasatau yang tidak memiliki basis massa yang besar akanberupaya untuk memecah belah persatuan . Sejujurnya bila kita menilik kebelakang hal hal yang seperti ini menjadi factor penyebab tingginya suhu politik dalam suatu proses pemilihan umum, yang mengakibatkan para warga masyarakat kehilangan rasa aman, nyaman dalam berbangsa dan bernegara, yang akhirnya dapat mengakibatkan memudarnya fungsi negara terutama untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya hanya karena proses pergantian kepemimpinan.Selanjutnya dalam situasi yang kacau seperti ini menyebabkan tugas aparat keamanan semakin berat, dan bukan mustahil pula aparat keamanan bisa turut berpolitik dalam arti tidak independen, dan memihak kepada salah satu kandidat akhirnya akan berdampak pada situasi keamanan dinegara itu dan tidak mustahil pulaakan terjadi konflik berkepanjangan dan bahkan perang saudara. Indonesia sebuah negara yang besar, terdiri dari beribu ribu pulau besar maupun kecil, beraneka ragam suku bangsa, ras, golongan bahkan agama disarankan lebih baik untuk mencari alternatif lain ketimbang pemilihan langsung. Dalam arti pemilihan tidak langsung mungkin satu solusi yang lebih baik untuk Indonesia. Pertanyaannya sekarang adalah, bila dilaksanakan pemilihan tidak langsung siapa yang akan menjadi perwakilan yang mewakili rakyat dalam memberikan hak pilihnya, apakah memungkinkan bila kita kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen dimana MPR yang melakukan pemilihan terhadap Presiden sebagai mandataris MPR. Isu yang berkembang untuk kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sudah pernah muncul bahkan menurut media telah terjadi beberapa kali pertemuan oleh orang orang tertentuyang pada akhirnya dinyatakan perbuatan akan melakukan makar. Disamping itu solusi untuk kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen itu jugadirasakan kurang tepat ,sebab bila terjadi proses perulangan dalam system ketatanegaraan dan kembali ke UUD 1945 semula ,boleh dikatakan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berulang ulang dan semua orang beranggapan tidak terkecuali negara negara lain menilai bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang diperoleh dari methode “trial and error”, dan tanpa kemajuan. Potensi Indonesia yang dipencar oleh pulau pulau besar dan kecil, Pemerintahaan dibentuk dan dikelola dengan asas desentralisasi, memiliki 34 Propinsi 416 Kabupaten dan 96 Kota,pilihan terbaik yang menjadi perwakilan dalam pemilihan ini adalah wakil wakil rakyat dari berbagai daerah , apakah ia Gubernur, Bupati / Walikota atau Ketua DPRD dari masing masing Propinsi, Kabupaten/Kota. Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang dipilih langsung oleh rakyat secara otomatis telah mendapat kekuasaan yang legitimate dari rakyat,mengusasi daerahnya dan mendapat kepercayaan langsung dari rakyat, tidak salah bila diberi kekuasaan oleh rakyat melalui undang undang untuk menjadi perwakilan daerahnya dalam pememilihan Presiden sebagai kepala pemerintahan.Hal pemikiran seperti ini didasari : Bahwa perwakilan dari berbagai daerah lebih berwawasan tentang kepentingan daerahnya, sehingga pasti akan memilih kandidat yang lebih cocok dan sesuai dengan kepentingan daerahnya. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah akan lebih ahli dalam menentukan dan menila kualitas dan kapasitas kandidat dalam memimpin suatu pemerintahan, sedemikian sehingga akan melahirkan Kepala Pemerintahan yang lebih professional, yang mampu membawa Indonesia dikancah dunia, dan tentunya untuk kemajuan Indinesia itu sendiri. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah tidak akan tergoyahkan dengan informasi informasi yang sesat, berita bohong (hoax), dan lain sebagainya. Proses pemberian suara dalam kondisi ini tentunya adalah dengan menggunakan electronic foting(tegnologi IT), dimana para perwakilan daerah yang bertindak sebagai pemilih cukup memberikan hak pilihnya dari daerah masing masing dengan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berkedudukan di ibukota negara berperan sebagai titik sentral yang mengkoordinir pemilhan umumPresiden dan Wakil Presiden secara keseluruhan.Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memasang satu perangkat IT yang secara online , conect dengan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Kabupaten/Kota dipasang jaringan dan perangkat komputer yang conect dengan KPU RI sebagai tempat bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya atas nama daerah masing masing yang tentunya berfungsi sebagai bilik suara dimana proses pemberian suara ini menggunakan user name dan password sehingga hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak, hasil perolehan suara dapat dilihat secara langsung padasebuah layar monitor dan disiarkan melalui media keseluruh pelosok tanah air sehingga seluruh Indonesia dapat memantau perolehan suara masing masing kandidat. Ada beberapa hal yang menjadi keunggulan program ini diantaranya adalah : Kandidat yang terpilih sebagai pemenang adalah kandidat yang betul betul dapat menjiwai seluruh wilayah tanah air, karena dipilih oleh wakil rakyat yang terbaik di masing masing derah. Biaya untuk pemilihan relatif rendah karena KPU tidak harus mempersiapkan logistik dan tidak harus merekrut penyelenggara adhock seperti PPK,PPS,KPPS dan termasuk Panitia Pemutahkiran Data Pemilih (PPDP). Tahapan penyelenggaraan pemilihan akan semakin singkat. Tidak memungkinkan adanya money politic, karena proses money politicakan dapat terdeteksi dan kandidat yang malakukan money politik secara otomatis kewibawaannya akan rutuh didepan para kepala daerah yang menjadi bawahannya sendiri. Bila proses pemberian hak pilih hanya bagi Kepala Daerah, berarti dapat dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif. Kepala Pemerintahan akan selalu menghargai para Kepala Daerah. Penerapan pembangunan di berbagai daerah akan terlaksana secara merata, sebab pembangunan yang tidak merata akan mengakibatkan kehilangan suara bila kandidat menjadi patahanapada pemilihan periode berikutnya. Proses pengamanan akan lebih mudah dan tidak harus melibatkan TNI dan Kepolisian dalam jumlah yang besar, dalam arti situasi politik akan lebih terkendali. Proses Pencalonan dan Penentuan Kandidat terpilih. Proses pencalonan dalam sebuah tahapan pemilihan adalah hal yang mutlak dilakukan, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara badan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan ,sebaiknyabakal calon Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan dari beberapa Partai Politik.Partai Politik mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi administrasi.Bagi bakal calon yang lolos seleksi administrasi dilanjutkan dengan tahapan uji public. Dalam tahapan uji public Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan bio data bakal calon, sehingga public dapat memberikan tanggapan, para pakar hukum, ahli hukum tata negara dan lain sebagainya dapat memberikan tanggapannya di berbagai media maupun melalui email .Proses uji public dilakukan secara terbuka dengan prinsip transparansi . Atas hasil uji public ini Komisi Pemilihan Umum dapat menetapkan nama bakal calon yang layak dicalonkan dan ditetapkan sebagai calon, jumlah calon sebaiknya dibatasi dan hanya adadua pasangan calon, atau setidaknya harus mendapat dukngan lebih dari 50 % suara. Pasangan calon yang tidak lolos uji public dapat diganti oleh partai politik pengusung.Pasangan calon yang telah ditetapkan dapat melakukan kampanye. Kampanye memberikan kesempatan kepada kandidat untuk memaparkan program programnya, kampanye dilakukan melalui media, terutama media elektronik, dilakukan dengan mengutamakan orasi langsung dan mempersedikit kampanye iklan, sebab melalui orasi langsung seluruh elemen masyarakat dapat menilai terkait kualitas kandidat, sedangkan kampanye iklan sebagian besar adalah hasil rekayasa dan teknik oprator. Debat kandidat merupakan teknik kampanye yang paling efektif karena dalam debat public masyarakat dapat menilai calon yang paling potensil. Beberapa hal yang menjadi keunggulan dari dua calon atau kemenangan dengan lebih dari 50% sara adalah, dimana calon terpilih lebih legitimate karena dipilih lebih dari 50% wilayah Indosesia, disampaing itu pengawasan akan terjadinya money politik lebih mudah untuk dideteksi, terutama melalui lalulintas transaksi keuangan (PPATK). Demikian suatu bentuk tawaran yang disampaikan semoga mendapat perhatian dari berbagai kalangan terutama untuk lebih terciptanya ketertiban sosial di Indonesia pada masa yang akan datang.
Partisipasi Pemilih adalah angka yang menunjukkan banyaknya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih memberikan hak pilihnya dalam event pemilihan umum. Tingginya tingkat partisipasi pemilih mencerminkan kualitas demokrasi. Partisipasi pemilih juga merupakan tolak ukur untuk suksesnya pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, diantaranya adalah tingginya kesadaran masyarakat akan makna suatu pemilihan umum. Satu sisi tinginya kesadaran masyarakat terkait makna pemilihan umum disebabkan kesadaran yang tinggi oleh masyarakat itu tentang pentingnya pemimpin yang berkualitas, artinya masyarakat menyadari semakin berkualitas pemimpinnya semakin cepat proses pembangunan di daerah itu. Disisi lain tingginya kesadaran masyarakat disebabkan panasnya situasi politik saat menjelang hari H pemungutan suara, atau dapat juga ditentukan banyaknya money politik yang dilakukan oleh para kandidat. Bila kedua faktor yang terakhir menentukan tingginya partisipasi pemilih boleh jadi nilai demokrasi yang sesungguhnya akan semakin hilang. Penomena ini senantiasa menjadi catatan tersendiri dalam lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan gigih melakukan sosialisasi tentang perjalanan demokrasi di Labuhanbatu Selatan, sosialisasi ini dilakukan kepada para pemilih pemula, cikal bakal cendikiawan, dan juga kepada kelompok perwiritan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilihan umum dan padagilirannya akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Khusus Sosialisasi kepada para pemilh pemula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan bekerjasama dengan para Kepala Sekolah SLTA danYayasan Pondok Pesantren yang mengasuh santri tingkat Aliyah. Tahun 2016 KPU Labuhanbatu Selatan melakukan 6 kali pertemuan dengan para siswa diantaranya Siswa SMA Negeri 2 Torgamba, SMK Negeri 1 Sungai Kanan, Madrasah Aliyah Alliful Ikhwan Silangkitang, SMA Negeri 2 Kampung Rakyat dan SMA Negeri 2 Kotapinang, selain itu dilakukan pula Focus Groub Discusion dengan Mahasiswa ULB Asam Jawa sebagai cikal bakal cendikiawan masa depan Labuhanbatu Selatan. Hasil akhir dari sosialsasi ini adalah kebulatan tekat dari pemilih pemula untuk menjadi pioneer pemberantasan money politik di Labuhanbatu Selatan. Sebagai pengembangan dari kegiatan sosialisasi tahun 2016, Tahun 2017 dilaksanakan tatap muka dengan para Pemilih Pemula, Kelompok Organisasi Pemuda dan para anggota kelompok perwiritan. Pertemuan dengan pemilih pemula dilakukan dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara yang dilakukan disekolah sekolah pada hari Senin. Langkah awal sebagai inspektur Upacara dilakukan oleh Bapak Sumarno Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan di SMK PGRI Perlabian, menyusul SMA Negeri 1 Kotapinang oleh Zulham Dani Rambe anggota KPU, Ependi Pasaribu di SMK Alwasliyah Silangkitang, dan Ali Nababan di SMK Ar-Ruum Aek Raso setelah itu dilanjutkan dengan ceramah pada perwiritan antara lain perwiritan Al Furqoon Blok Songo, Perwiritan Al Hikmah Aek Goti, Majelis Ta’lim Istiqomah Kotapinang. Sedangkan untuk organisasi pemuda dilakukan di Forum Mahasiswa Sungai Kanan di Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan adalah untuk mengisi kekosongan tahapan dan menyambut pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2018 yang akan digelar di 171 daerah se-Indonesia tanggal 27 Juni 2018, sedangkan untuk Labuhanbatu Selatan mensukseskan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang tahapannya akan dilakukan pada bulan Agustus 2017. Kegiatan ini dirasakan sangat banyak membawa manfaat, disamping pelaksanaan program peningkatan partisipasi pemilih juga untuk mencari tau tanggapan masyarakat Labuhanbatu Selatan tentang kinerja KPU Labuhanbatu Selatan dalam melaksanakan pemilihan umum sebagai instropeksi dan perbaikan untuk masa yang akan datang.