Simulasi Dapil Labusel: Latihan Demokrasi Sebelum Penentuan Resmi
Rabu (29-04-26), Meski gelaran Pemilu selanjutnya masih terpaut beberapa tahun lagi, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mulai melakukan persiapan awal. Bertempat di Kantor KPU Labuhanbatu selatan, digelar diskusi ringan bertajuk “Focus Group Discussion (FGD) terkait simulasi penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD”. Bukan untuk mengambil keputusan besar, melainkan untuk berlatih bersama dalam simulasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD. Ketua KPU Labuhanbatu selatan, Adnan Rasyid, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif untuk membangun pemahaman yang sama dengan seluruh stakeholder sebelum tahapan resmi dimulai. Sebatas Simulasi, Bukan Keputusan Final Penting untuk diketahui oleh masyarakat bahwa kegiatan ini bersifat simulasi dan non-tahapan. Artinya, draf atau rancangan yang didiskusikan belum menjadi keputusan final, melainkan legitimasi teknis untuk menguji data empiris dan fakta hukum di lapangan. “Diskusi hari ini tidak akan berefek pada sebuah keputusan atau penetapan, sekarang forum ini kita gunakan sebagai langkah awal persiapan namun transparan agar ke depan tidak ada persoalan,” ujar Eben Ezer Lumbantoruan Kordiv teknis KPU Labuhanbatu selatan. KPU Labuhanbatu selatan menekankan bahwa tahapan resmi baru akan dimulai pasca sudah ditetapkan Tahapan dan jadwal pemilu selanjutnya oleh KPU RI. Namun, dengan pelaksanaan FGD ini, diharapkan semua pihak bisa memahami proses Panjang yang akan ditempuh. Penataan Daerah pemilihan bukan sekedar hitung-hitungan kursi, melainkan Upaya Bersama untuk memastikan demokrasi di Labuhanbatu Selatan berjalan adil, transparan dan bisa diterima Masyarakat. Poin Penting Penataan Dapil ke Depan: Persiapan Matang: Simulasi ini dilakukan jauh hari karena penetapan Dapil adalah rangkaian panjang yang krusial dan sering menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Tujuan Utama: Menjamin legitimasi keputusan teknis, menjelaskan dasar perhitungan kursi, serta menyamakan persepsi antara KPU, Bawaslu, dan OPD terkait (Dukcapil, Pemdes, Tapem, dan Kesbangpol Labuhanbatu Selatan). Basis Data Penduduk: KPU Labuhanbatu Selatan mengingatkan bahwa penataan Dapil didasarkan pada jumlah penduduk (DAK), bukan jumlah DPT. Saat ini, dengan penduduk di rentang 300-400 ribu jiwa, alokasi kursi anggota DPRD Labuhanbatu Selatan masih diprediksi bertahan di angka 35 kursi. Prinsip Keadilan: Penataan akan mengacu pada 7 prinsip, di antaranya kesetaraan nilai suara, integritas wilayah, dan kesinambungan dengan Dapil sebelumnya. Hadir dalam kegiatan ini Ketua KPU Labuhanbatu Seletan Adnan Rasyid dan Anggota KPU Labuhanbatu Selatan Eben Ezer Lumbantoruan, Rido Hamdani Lubis serta Antoni Ritonga, Ketua Bawaslu Labuhanbatu Selatan Ependi Pasaribu, akademisi dari UMSU Yulhasni sebagai narasumber, serta perwakilan berbagai dinas terkait yang memberikan masukan mengenai batas wilayah dan dinamika kependudukan terbaru mulai dari Dukcapil Labuhanbatu Selatan, Pemdes Labuhanbatu Selatan, Tapem Labuhanbatu Selatan dan Kesbangpol Labuhanbatu Selatan. KPU Labuhanbatu selatan berkomitmen untuk terus membuka ruang transparansi bagi masyarakat dan partai politik demi terciptanya proses demokrasi yang efektif dan efisien di Bumi Santun Berkata Bijak Berkarya. #KPULabusel #PenataanDapil #Demokrasi #LabuhanbatuSelatan ....
KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Gelar Pendidikan Pemilih Pemula di MAS Islamiyah Kotapinang
Dalam upaya menciptakan Pemilih Muda yang cerdas dan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan melaksanakan kegiatan pendidikan pemilih pemula, yang dilaksanakan di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Islamiyah Kotapinang, Jum’at (24 April 2026). Pada kesempatan tersebut hadir Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rido Hamdani LubisKasubbag SDM & Parmas Afrida Hanum Hasibuan dan jajarannya, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Sofyan nara sumber Hendra Syahputra Siregar yang merupakan kader NETFID Sumatera Utara dan peserta 40 orang siswa-siswi MAS Islamiyah Kotapinang yang sudah berusia 17 tahun. Dalam sambutannya Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas & SDM KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rido Hamdani Lubis menyampaikan pemilih pemula ini harus bisa membuat kajian dalam menghadapi pemilu maupun pemilihan nantinya, terutama terhadap visi dan misi calon, dan mengajak peserta pendidikan pemilih untuk berpikir kritis, dan cerdas dalam menggunakan hak pilihnya. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilih pemula mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu dan pemilihan serta peran strategis mereka sebagai pemilih dimasa yang akan datang. Dalam kegiatan tersebut, para siswa mendapatkan materi seputar dasar-dasar demokrasi, hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta proses pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Tidak hanya itu, peserta juga diajak untuk memahami pentingnya menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menentukan pilihan. Sementara itu, narasumber kegiatan menjelaskan bahwa pemilih pemula memiliki peran besar dalam menentukan arah masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang proses demokrasi menjadi hal yang sangat penting. “Generasi muda harus mampu menjadi agen perubahan dengan menggunakan hak pilihnya secara tepat dan bertanggung jawab,” jelasnya. Kegiatan ini juga diisi dengan sesi diskusi interaktif, sehingga para siswa dapat memahami tentang pemilu dan Pemilihan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan partisipasi aktif selama kegiatan berlangsung. Dengan adanya pendidikan pemilih pemula ini, diharapkan dapat melahirkan generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kesadaran politik yang baik serta berkontribusi dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas. ....
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 KPU Labuhanbatu Selatan.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi data pemilih melalui pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, didampingi oleh seluruh Anggota KPU. Pemaparan hasil rekapitulasi disampaikan secara komprehensif oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Aswan Efendi. Kegiatan ini turut melibatkan berbagai stakeholder penting, di antaranya Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Polres Labuhanbatu Selatan, Danramil Kotapinang, Kesbangpol Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kotapinang, serta perwakilan camat se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan dukungan seluruh pihak. Ia juga menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di wilayah Kotapinang sebagai bagian dari upaya memastikan validitas data pemilih. Ditekankan bahwa pemutakhiran data yang berkelanjutan menjadi kunci dalam mewujudkan data pemilih yang mutakhir, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, khususnya dalam menyongsong tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Seluruh peserta rapat turut memberikan masukan dan tanggapan yang konstruktif. Pada prinsipnya, seluruh pihak menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar kualitas data pemilih di Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin baik dan akurat. Berdasarkan hasil pemutakhiran data selama Triwulan I Tahun 2026 (Januari hingga Maret), disampaikan bahwa jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditetapkan sebanyak 232.757 pemilih, yang terdiri dari 117.583 pemilih laki-laki dan 115.174 pemilih perempuan. Data tersebut tersebar di 5 kecamatan dan 54 desa/kelurahan, sehingga menjadi basis data yang kuat dalam mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah ke depan. Menutup kegiatan, Ketua KPU Labuhanbatu Selatan menegaskan bahwa seluruh masukan yang diterima menjadi catatan penting untuk perbaikan ke depan, namun tidak mengubah hasil rekapitulasi yang telah disusun secara sistematis dan akurat. Rapat pleno kemudian ditutup dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Rekapitulasi PDPB kepada seluruh stakeholder yang hadir sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik. ....
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tandatangani Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan menandatangani Perjanjian Kinerja Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Senin, 02 Februari 2026. Perjanjian Kinerja Tahun 2026 ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama para Anggota KPU serta Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini merupakan wujud komitmen bersama dalam meningkatkan kinerja kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, serta menjadi bagian penting dalam penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilihan umum yang berintegritas. Perjanjian Kinerja yang ditandatangani memuat target kinerja, indikator kinerja, serta tanggung jawab masing-masing unsur organisasi. Hal ini menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk bekerja secara jujur, transparan, bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen tersebut juga menjadi instrumen pengendalian internal agar setiap program dan kegiatan yang dilaksanakan selaras dengan Rencana Strategis KPU, Rencana Kerja Tahunan, serta kebijakan nasional di bidang kepemiluan. Melalui Perjanjian Kinerja ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dapat terus meningkatkan profesionalisme, integritas, serta kualitas pelayanan kepemiluan kepada masyarakat, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan sebagai penyelenggara pemilu dapat berjalan secara optimal sepanjang tahun 2026. ....
Perjanjian Kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026
Perjanjian Kinerja Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026 Dapat di Unduh disini ....
Perjanjian Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026
Perjanjian Kinerja Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2026 Dapat di Unduh disini ....
Publikasi
Opini
Pemilihan Umum sebagai proses pemilihan jabatan jabatan politis tertentu di suatu negara demokratis semakin hari semakin menjadi sorotan dimata publik. Berbagai macam cara selalu muncul untuk meraup suara sebanyak banyaknya dimunculkan oleh para kandidat beserta timnya. Cara cara yang dimunculkan ini acap kali menjadi bahan kajian terutama dalam merancang satu aturan pelaksanaan pemilihan umum untuk masa berikutnya, alhasil sangat sulit untuk menemukan satu bentuk baku yang sempurna dan permanen untuk menjadiaturan dalam pelaksanaan pemilihan. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat Indonesia sejak tahun 2004, yang merupakan hasil amandemen UUD 1945 sampai saat ini telah berlangsung tiga kali, setiap berlangsungpemilihan Presiden aturan yang digunakan senantiasa berobah, perobahan ini dimaksudkan untuk mencari cara baru yang lebih sempurna efektif dan efisien baik dari segipolitik, keamanan maupun anggaran, disamping itu keinginan dari berbagai kelompok kepentingan yang ia anggab sebagai suatu hal yang menguntungkan selalu ditekankan agarditetapkan menjadi satu aturan, hal seperti inijuga tidak dapat dikesampingkan. Dari sisi suhu politik, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam mengelola roda pemerintahan ditetapkan satu aturan dimana penentuan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan oleh partai politik atau gabungan dari beberapa partai politik, yang menduduki sejumlah kursi di DPR .Dengan demikian secara otomatis partai politik memegang peranan penting sebagai pengendali perolehan suara dalam pemilihan Presiden, sedemikian sehingga apabila pengusung satu kandidat dapat berhasil memenangkan kandidatnya, maka senantiasa ia akan menjadi pengawal setia terhadap setiap kebijakan yang diterapkan oleh presiden itu. Pemilihan Presiden yang dilaksanakan tahun 2004, 2009 dan 2014 dirasakan punya situasi sendiri sendiri, dan perbedaan ini akan terus terjadi sepanjang belum ditemukannya aturan bentuk baku yang sempurna yaitu aturan tentang pelaksanaan pemilihanPresiden dan Wakil Presiden. Dengan demikian bagaimanamembentuk aturan ini perlu mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Pengalaman menunjukkan pemilihan Presiden yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat mempunyai nilai tertentu.Disatu sisi dapat dirasakan bahwa pemilihan seperti ini sesuai dengan hakikat dari demokrasi itu sendiri, seperti pemikiran Abraham Lincoln “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat”.Disisi lain pemilihan langsung yang efektif dapat dilaksanakan adalah pada masa Yunani Kuno yaitu pada sekitar abad ke -6 hingga abad ke-3 Sebelum Masehi, hal mana pemilihan langsung dilaksanakan oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Suksesnya pelaksanaan demokrasi langsung pada masa Yunani Kuno sebenarnya disebabkan oleh masih sedikitnya jumlah pemilih, kecilnya ruang lingkup wilayah kekuasaan,disamping itu juga disebabkan belum banyaknya tekanan tekanan dari kelompok kelompok tertentu yang mendapat kepercayaan sebagai tim sukses calon. Untuk negara negara besar seperti Indonesia yang berpenduduk sangat plural dan majemuk dirasakan yang selalu menjadi objek adalah memanfaatkan kepluralan atau kemajemukan itu sendiri. Pemanfaatan isu sara, baik dari segi agama, suku, ras warna kulit maupun daerah geografis selalu menjadi objek.Pimpinan perusahaan besar , atau individu yang memiliki massa yang besdar diberi iming-iming jabatan tertentu sehingga yang sedemikian ini akan mengadakan penggiringan, bahkan pemaksaan kehendak, intimidasi berupa ancaman mutasi atau bahkan PHK ,sehingga suka atau tidak suka, mau atau tidak mau para karyawan atau massa tertentu itu tadi harus tunduk kepada perintah perusahaan karena alasan pekerjaan dan lain sebagainya.Bila hal ini benar terjadi maknakebebasandalam memberikan hak pilihyang sesungguhnyabagi karyawan atau penduduk tertentu yang bersangkutan akan semakin menjadi semu, oleh karena itu fungsi kebebasan dalam asas pemilihan umum terutama dalam istilah Langsung,Umum,Bebasdan Rahasia akan terabaikan.Satu hal lagi , bila seorang kandidat yang menang dengan cara cara seperti ini pasti akan selalu kehilangan kendali dalam menentukan kebijakannya bila kelak ia telah menjadi pemimpin, karena pemimpinyang katanya legitimate seperti ini akan selalu mendapatpengaruh dari kelompok yang merasa diri punya jasa dalam proses pemenangan, hal mana semua ini merupakan proses penurunan nilai dari demokrasi yang sesungguhnya. Tawaran yang perlu mendapat perhatian dalam hal initentunya adalah tawaran yang mendatangkan solusi atas setiap permasalahan, di berbagai negara terutama pada negara negara yang berpenduduk besar dan heterogen, pemilihan langsung oleh rakyat dirasakan kurang menyentuh terutama disebabkan permainan para kandidat dan tim sukses itu tadi,hal ini dibuktikan dengan sedikitnya negara yang menggunakan pemilihan langsung dalam proses pemilihan kepala pemerintahannya. Amerika Serikat misalnya sebuah negara yang besar dan boleh dikatakan punya pengalaman yang tinggi dalam hal pelaksanaan demokrasi punya penduduk dengan pola pikir yang relatif maju,tidak mengadopsi pemilihan langsung.Demikian juga negara negara demokratis besar lainnya.Karena dalam situasi negara yang besar dan heterogen, bila masyarakat yang mayotitas atau individunya memiliki massa soliditas tinggi pasti akan selalu menguasai situasi. Sebaliknya bagi kandidat yang bukan berasal dari kelompok mayoritasatau yang tidak memiliki basis massa yang besar akanberupaya untuk memecah belah persatuan . Sejujurnya bila kita menilik kebelakang hal hal yang seperti ini menjadi factor penyebab tingginya suhu politik dalam suatu proses pemilihan umum, yang mengakibatkan para warga masyarakat kehilangan rasa aman, nyaman dalam berbangsa dan bernegara, yang akhirnya dapat mengakibatkan memudarnya fungsi negara terutama untuk memberikan rasa aman kepada rakyatnya hanya karena proses pergantian kepemimpinan.Selanjutnya dalam situasi yang kacau seperti ini menyebabkan tugas aparat keamanan semakin berat, dan bukan mustahil pula aparat keamanan bisa turut berpolitik dalam arti tidak independen, dan memihak kepada salah satu kandidat akhirnya akan berdampak pada situasi keamanan dinegara itu dan tidak mustahil pulaakan terjadi konflik berkepanjangan dan bahkan perang saudara. Indonesia sebuah negara yang besar, terdiri dari beribu ribu pulau besar maupun kecil, beraneka ragam suku bangsa, ras, golongan bahkan agama disarankan lebih baik untuk mencari alternatif lain ketimbang pemilihan langsung. Dalam arti pemilihan tidak langsung mungkin satu solusi yang lebih baik untuk Indonesia. Pertanyaannya sekarang adalah, bila dilaksanakan pemilihan tidak langsung siapa yang akan menjadi perwakilan yang mewakili rakyat dalam memberikan hak pilihnya, apakah memungkinkan bila kita kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen dimana MPR yang melakukan pemilihan terhadap Presiden sebagai mandataris MPR. Isu yang berkembang untuk kembali ke UUD 1945 tanpa amandemen sudah pernah muncul bahkan menurut media telah terjadi beberapa kali pertemuan oleh orang orang tertentuyang pada akhirnya dinyatakan perbuatan akan melakukan makar. Disamping itu solusi untuk kembali ke UUD 1945 semula tanpa amandemen itu jugadirasakan kurang tepat ,sebab bila terjadi proses perulangan dalam system ketatanegaraan dan kembali ke UUD 1945 semula ,boleh dikatakan demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang berulang ulang dan semua orang beranggapan tidak terkecuali negara negara lain menilai bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang diperoleh dari methode “trial and error”, dan tanpa kemajuan. Potensi Indonesia yang dipencar oleh pulau pulau besar dan kecil, Pemerintahaan dibentuk dan dikelola dengan asas desentralisasi, memiliki 34 Propinsi 416 Kabupaten dan 96 Kota,pilihan terbaik yang menjadi perwakilan dalam pemilihan ini adalah wakil wakil rakyat dari berbagai daerah , apakah ia Gubernur, Bupati / Walikota atau Ketua DPRD dari masing masing Propinsi, Kabupaten/Kota. Gubernur, Bupati atau Wali Kota yang dipilih langsung oleh rakyat secara otomatis telah mendapat kekuasaan yang legitimate dari rakyat,mengusasi daerahnya dan mendapat kepercayaan langsung dari rakyat, tidak salah bila diberi kekuasaan oleh rakyat melalui undang undang untuk menjadi perwakilan daerahnya dalam pememilihan Presiden sebagai kepala pemerintahan.Hal pemikiran seperti ini didasari : Bahwa perwakilan dari berbagai daerah lebih berwawasan tentang kepentingan daerahnya, sehingga pasti akan memilih kandidat yang lebih cocok dan sesuai dengan kepentingan daerahnya. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah akan lebih ahli dalam menentukan dan menila kualitas dan kapasitas kandidat dalam memimpin suatu pemerintahan, sedemikian sehingga akan melahirkan Kepala Pemerintahan yang lebih professional, yang mampu membawa Indonesia dikancah dunia, dan tentunya untuk kemajuan Indinesia itu sendiri. Bahwa perwakilan dari berbagai daerah tidak akan tergoyahkan dengan informasi informasi yang sesat, berita bohong (hoax), dan lain sebagainya. Proses pemberian suara dalam kondisi ini tentunya adalah dengan menggunakan electronic foting(tegnologi IT), dimana para perwakilan daerah yang bertindak sebagai pemilih cukup memberikan hak pilihnya dari daerah masing masing dengan difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang berkedudukan di ibukota negara berperan sebagai titik sentral yang mengkoordinir pemilhan umumPresiden dan Wakil Presiden secara keseluruhan.Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia memasang satu perangkat IT yang secara online , conect dengan KPU Propinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Pada Komisi Pemilihan Umum Propinsi dan Kabupaten/Kota dipasang jaringan dan perangkat komputer yang conect dengan KPU RI sebagai tempat bagi pemilih untuk memberikan hak suaranya atas nama daerah masing masing yang tentunya berfungsi sebagai bilik suara dimana proses pemberian suara ini menggunakan user name dan password sehingga hanya dapat digunakan oleh orang yang berhak, hasil perolehan suara dapat dilihat secara langsung padasebuah layar monitor dan disiarkan melalui media keseluruh pelosok tanah air sehingga seluruh Indonesia dapat memantau perolehan suara masing masing kandidat. Ada beberapa hal yang menjadi keunggulan program ini diantaranya adalah : Kandidat yang terpilih sebagai pemenang adalah kandidat yang betul betul dapat menjiwai seluruh wilayah tanah air, karena dipilih oleh wakil rakyat yang terbaik di masing masing derah. Biaya untuk pemilihan relatif rendah karena KPU tidak harus mempersiapkan logistik dan tidak harus merekrut penyelenggara adhock seperti PPK,PPS,KPPS dan termasuk Panitia Pemutahkiran Data Pemilih (PPDP). Tahapan penyelenggaraan pemilihan akan semakin singkat. Tidak memungkinkan adanya money politic, karena proses money politicakan dapat terdeteksi dan kandidat yang malakukan money politik secara otomatis kewibawaannya akan rutuh didepan para kepala daerah yang menjadi bawahannya sendiri. Bila proses pemberian hak pilih hanya bagi Kepala Daerah, berarti dapat dilaksanakan serentak dengan pemilihan legislatif. Kepala Pemerintahan akan selalu menghargai para Kepala Daerah. Penerapan pembangunan di berbagai daerah akan terlaksana secara merata, sebab pembangunan yang tidak merata akan mengakibatkan kehilangan suara bila kandidat menjadi patahanapada pemilihan periode berikutnya. Proses pengamanan akan lebih mudah dan tidak harus melibatkan TNI dan Kepolisian dalam jumlah yang besar, dalam arti situasi politik akan lebih terkendali. Proses Pencalonan dan Penentuan Kandidat terpilih. Proses pencalonan dalam sebuah tahapan pemilihan adalah hal yang mutlak dilakukan, untuk menjaga hubungan yang harmonis antara badan eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan ,sebaiknyabakal calon Presiden dan Wakil Presiden dicalonkan oleh Partai Politik atau gabungan dari beberapa Partai Politik.Partai Politik mendaftarkan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya Komisi Pemilihan Umum melakukan seleksi administrasi.Bagi bakal calon yang lolos seleksi administrasi dilanjutkan dengan tahapan uji public. Dalam tahapan uji public Komisi Pemilihan Umum mensosialisasikan bio data bakal calon, sehingga public dapat memberikan tanggapan, para pakar hukum, ahli hukum tata negara dan lain sebagainya dapat memberikan tanggapannya di berbagai media maupun melalui email .Proses uji public dilakukan secara terbuka dengan prinsip transparansi . Atas hasil uji public ini Komisi Pemilihan Umum dapat menetapkan nama bakal calon yang layak dicalonkan dan ditetapkan sebagai calon, jumlah calon sebaiknya dibatasi dan hanya adadua pasangan calon, atau setidaknya harus mendapat dukngan lebih dari 50 % suara. Pasangan calon yang tidak lolos uji public dapat diganti oleh partai politik pengusung.Pasangan calon yang telah ditetapkan dapat melakukan kampanye. Kampanye memberikan kesempatan kepada kandidat untuk memaparkan program programnya, kampanye dilakukan melalui media, terutama media elektronik, dilakukan dengan mengutamakan orasi langsung dan mempersedikit kampanye iklan, sebab melalui orasi langsung seluruh elemen masyarakat dapat menilai terkait kualitas kandidat, sedangkan kampanye iklan sebagian besar adalah hasil rekayasa dan teknik oprator. Debat kandidat merupakan teknik kampanye yang paling efektif karena dalam debat public masyarakat dapat menilai calon yang paling potensil. Beberapa hal yang menjadi keunggulan dari dua calon atau kemenangan dengan lebih dari 50% sara adalah, dimana calon terpilih lebih legitimate karena dipilih lebih dari 50% wilayah Indosesia, disampaing itu pengawasan akan terjadinya money politik lebih mudah untuk dideteksi, terutama melalui lalulintas transaksi keuangan (PPATK). Demikian suatu bentuk tawaran yang disampaikan semoga mendapat perhatian dari berbagai kalangan terutama untuk lebih terciptanya ketertiban sosial di Indonesia pada masa yang akan datang.
Partisipasi Pemilih adalah angka yang menunjukkan banyaknya pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih memberikan hak pilihnya dalam event pemilihan umum. Tingginya tingkat partisipasi pemilih mencerminkan kualitas demokrasi. Partisipasi pemilih juga merupakan tolak ukur untuk suksesnya pemilihan umum yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum. Berbagai hal yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih, diantaranya adalah tingginya kesadaran masyarakat akan makna suatu pemilihan umum. Satu sisi tinginya kesadaran masyarakat terkait makna pemilihan umum disebabkan kesadaran yang tinggi oleh masyarakat itu tentang pentingnya pemimpin yang berkualitas, artinya masyarakat menyadari semakin berkualitas pemimpinnya semakin cepat proses pembangunan di daerah itu. Disisi lain tingginya kesadaran masyarakat disebabkan panasnya situasi politik saat menjelang hari H pemungutan suara, atau dapat juga ditentukan banyaknya money politik yang dilakukan oleh para kandidat. Bila kedua faktor yang terakhir menentukan tingginya partisipasi pemilih boleh jadi nilai demokrasi yang sesungguhnya akan semakin hilang. Penomena ini senantiasa menjadi catatan tersendiri dalam lembaga Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan gigih melakukan sosialisasi tentang perjalanan demokrasi di Labuhanbatu Selatan, sosialisasi ini dilakukan kepada para pemilih pemula, cikal bakal cendikiawan, dan juga kepada kelompok perwiritan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pemilihan umum dan padagilirannya akan meningkatkan partisipasi masyarakat. Khusus Sosialisasi kepada para pemilh pemula, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan bekerjasama dengan para Kepala Sekolah SLTA danYayasan Pondok Pesantren yang mengasuh santri tingkat Aliyah. Tahun 2016 KPU Labuhanbatu Selatan melakukan 6 kali pertemuan dengan para siswa diantaranya Siswa SMA Negeri 2 Torgamba, SMK Negeri 1 Sungai Kanan, Madrasah Aliyah Alliful Ikhwan Silangkitang, SMA Negeri 2 Kampung Rakyat dan SMA Negeri 2 Kotapinang, selain itu dilakukan pula Focus Groub Discusion dengan Mahasiswa ULB Asam Jawa sebagai cikal bakal cendikiawan masa depan Labuhanbatu Selatan. Hasil akhir dari sosialsasi ini adalah kebulatan tekat dari pemilih pemula untuk menjadi pioneer pemberantasan money politik di Labuhanbatu Selatan. Sebagai pengembangan dari kegiatan sosialisasi tahun 2016, Tahun 2017 dilaksanakan tatap muka dengan para Pemilih Pemula, Kelompok Organisasi Pemuda dan para anggota kelompok perwiritan. Pertemuan dengan pemilih pemula dilakukan dengan bertindak sebagai Inspektur Upacara yang dilakukan disekolah sekolah pada hari Senin. Langkah awal sebagai inspektur Upacara dilakukan oleh Bapak Sumarno Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan di SMK PGRI Perlabian, menyusul SMA Negeri 1 Kotapinang oleh Zulham Dani Rambe anggota KPU, Ependi Pasaribu di SMK Alwasliyah Silangkitang, dan Ali Nababan di SMK Ar-Ruum Aek Raso setelah itu dilanjutkan dengan ceramah pada perwiritan antara lain perwiritan Al Furqoon Blok Songo, Perwiritan Al Hikmah Aek Goti, Majelis Ta’lim Istiqomah Kotapinang. Sedangkan untuk organisasi pemuda dilakukan di Forum Mahasiswa Sungai Kanan di Langgapayung Kecamatan Sungai Kanan. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan adalah untuk mengisi kekosongan tahapan dan menyambut pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun 2018 yang akan digelar di 171 daerah se-Indonesia tanggal 27 Juni 2018, sedangkan untuk Labuhanbatu Selatan mensukseskan Pemilihan Gubernur Sumatera Utara yang tahapannya akan dilakukan pada bulan Agustus 2017. Kegiatan ini dirasakan sangat banyak membawa manfaat, disamping pelaksanaan program peningkatan partisipasi pemilih juga untuk mencari tau tanggapan masyarakat Labuhanbatu Selatan tentang kinerja KPU Labuhanbatu Selatan dalam melaksanakan pemilihan umum sebagai instropeksi dan perbaikan untuk masa yang akan datang.