Pengumuman/SE

Pengumuman Nomor 1383/PP.04.1-Pu/1222/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022

Pengumuman Nomor 1383/PP.04.1-Pu/1222/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022. Syarat : Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Surat Pendaftaran dapat di download melalui siakba.kpu.go.id atau pada link dibawah : Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PKK Pemilihan Tahun 2024, Download Surat Pernyataan Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun 2024, Download Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun 2024 , Download Formulir dapat di unduh melalui : https://bit.ly/FormPendaftaranPPK2024 Informasi lebih lanjut melalui : a. Kantor Sekretriat KPU Labuhanbatu Selatan  b. Helpdesk : Siti Rokhimah                  : 0813 5101 1162 Afrida Hanum Hasibuan  : 0813 7607 0111 Abdul Muis Nasution       : 0821 6118 4300  

Perekrutan Badan Ad Hoc Pemilu 2024

Perekrutan Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) segera dibuka dan Pendaftaran Badan Ad Hoc (PPK dan PPS) dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) dengan mengunjungi halaman tautan berikut https://siakba.kpu.go.id/ dan panduan penggunaan aplikasi SIAKBA dapat dilihat melalui halaman tatutan berikut https://youtu.be/SH4oBJoTCj4 Pastikan teman pemilih tidak terlibat sebagai Anggota Partai Politik dengan mengunjungi halaman tautan berikut https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Jl. Lintas Sumatera, No. 1A-C Titi Kembar Kampung Bedagai, Kotapinang atau menghubungi Contact Person Siti Rokhimah (081351011162), Afrida Hanum Hasibuan (081376070111), Abdul Muis Nasution ( 082161184300).

PENGUMUMAN LELANG NON EKSEKUSI WAJIB BARANG MILIK NEGARA KPU LABUHANBATU SELATAN

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Habis Pakai Eks Pemilihan dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terhadap barang sebagai berikut:   1 (satu) Paket Kotak Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018          (Jumlah : 682 Unit), Bilik Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara Tahun 2018 (Jumlah : 1.332 Unit), Kotak Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Volume : 699 Unit). Di Jual dengan 1 (satu) paket (Harga Limit: Rp. 8.188.000,-;  Uang Jaminan Rp. 2.456.400,-).   Syarat dan Ketentuan Lelang : Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ” domain dan prosedur” dan ”panduan penggunaan” pada domain tersebut.   Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penawaran lelang dilakukan melalui domain di atas pada : Hari/Tanggal                  : Kamis/ 02 Juni 2022 Batas akhir penawaran : 11.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB) Alamat domain              : https://www.lelang.go.id Tempat lelang                : Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan   Jl. Lintas Sumatera No.1A-C, Titi Kembar, Kampung Bedagai,  Kotapinang. Penetapan Pemenang  : Setelah Batas Akhir Penawaran Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.   Uang Jaminan Lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang; Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.     Penawaran Lelang Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya; Penawaran harga Lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing masing peserta lelang, setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang serta memenuhi syarat; Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dengan cara naik-naik. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali kali sesuai kelipatan yang telah di tetapkan, dengan menggunakan token lelang yang dikirimkan ke alamat Email masing masing.   Pelunasan Lelang Pemenang lelang harus melalui harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak melunasi uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya; Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where); Pemenang lelang wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Kisaran maupun Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan; Pemenang lelang wajib membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 yang menyatakan bersedia menghancurkan Surat Suara dengan cara dilebur/didaur ulang sehingga Fisik dan Informasinya tidak dapat dikenali lagi.   Informasi Lebih Lanjut Apabila Barang Eks Logistik Pemilihan mengalami penyusutan dapat dianggap wajar dikarenakan penyimpanan barang yang sudah cukup lama; Peserta Lelang dapat melihat barang yang akan di lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara; Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Kisaran alamat di Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 47 Kisaran, Nomor Telepon 0623-41660, atau Call Center DJKN di nomor        (021) 500991 dan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Nomor Telepon. (0624) 4971134 dan Kontak Person Ariadi Fitra (0813-7671-1019).   https://lelang.go.id/lot-lelang/detail/578188/1-satu-Paket-Kotak-dan-Bilik-Suara-Kardus-Pilgubsu-Tahun-2018-dan-Kotak-Surat-Kardus-Pilkada-Tahun-2020-di-Kabupaten-Labuhan-Batu-Selatan.html

Pengumuman Lelang Ex-Logistik Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Habis Pakai Eks Pemilihan dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terhadap barang sebagai berikut: 1 (satu) Paket Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Volume : 1.593 Kg), Surat Suara Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Volume : 16 Kg), Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Volume : 31 Kg). Di Jual dengan 1 (satu) paket (Harga Limit: Rp. 1.640.000,-;  Uang Jaminan Rp. 492.000,-;   Syarat dan Ketentuan Lelang : Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ” domain dan prosedur” dan ”panduan penggunaan” pada domain tersebut.   Pendaftaran Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.   Waktu dan Tempat Pelaksanaan Penawaran lelang dilakukan melalui domain di atas pada :           Hari/Tanggal                  : Selasa/19 April 2022           Batas akhir penawaran : 11.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB)            Alamat domain              : https://www.lelang.go.id           Tempat lelang                : Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan                Jl. Lintas Sumatera No.1A-C, Titi Kembar, Kampung Bedagai,  Kotapinang.            Penetapan Pemenang  : Setelah Batas Akhir Penawaran Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.   Uang Jaminan Lelang Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang; Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Penawaran Lelang Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya; Penawaran harga Lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing masing peserta lelang, setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang serta memenuhi syarat; Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dengan cara naik-naik. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali kali sesuai kelipatan yang telah di tetapkan, dengan menggunakan token lelang yang dikirimkan ke alamat Email masing masing.   Pelunasan Lelang Pemenang lelang harus melalui harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak melunasi uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya; Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where); Pemenang lelang wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Kisaran maupun Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara; Pemenang lelang wajib membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 yang menyatakan bersedia menghancurkan Surat Suara dengan cara dilebur/didaur ulang sehingga Fisik dan Informasinya tidak dapat dikenali lagi.   Informasi Lebih Lanjut Peserta Lelang dapat melihat barang yang akan di lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara; Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Kisaran alamat di Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 47 Kisaran, Nomor Telepon 0623-41660, atau Call Center DJKN di nomor        (021) 500991 dan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Nomor Telepon. (0624) 4971134 dan Kontak Person Ariadi Fitra (0813-7671-1019).