Pengumuman/SE

Hasil Seleksi Tertulis dan Jadwal Wawancara

Pengumuman Nomor 66/PP.04.1-Pu/1222/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, dapat diunduh disini. Hasil Seleksi Ujian Tertulis Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Jadwal Wawancara, unduh Disini. Untuk Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang lulus untuk dapat hadir pada : Hari / Tanggal : Minggu s.d. Selasa / 15 Januari s.d. 17 Januari 2023 Pukul : 09.00 WIB s.d. Selesai Tempat : Aula Kantor Camat Kotapinang Aula Kantor Camat Kampung Rakyat Aula Kantor Camat Silangkitang Aula Kantor Camat Sungai Kanan Kantor Desa Aek Batu Pakaian : Bebas, Rapi dan Sopan Syarat dan Ketentuan Wawancara : Membawa Kartu Tanda Bukti Terdaftar Sebagai Calon Anggota PPS Membawa KTP elektronik Melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir paling lambat 30 menit sebelum wawancara dilaksanakan Dilarang membawa Buku atau Catatan lainnya, Handphone, Kamera dalam bentuk apapun serta senjata api/tajam atau sejenisnya ke dalam ruangan wawancara. Pengumuman, Jadwal dapat diunduh disini.

Pemberitahuan Terkait Perekrutan Badan Adhoc (PPK dan PPS)

Pengumuman Nomor: 47/Pp.04.1-Pu/1222/2023 Tentang Pemberitahuan Terkait Perekrutan Badan Adhoc (Pantia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara) Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mengadakan tahapan Perekrutan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara) dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyatakan dalam hal mengadakan tahapan Perekrutan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara)  Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak memungut biaya apapun. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyatakan tidak pernah bekerjasama dengan lembaga ataupun oknum manapun untuk meminta biaya kepada pelamar dalam tahapan Perekrutan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara) Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Apabila dikemudian hari ada ditemukan oleh Panitia (dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) ataupun pihak lain yang mengatasnamakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memungut biaya/hadiah dalam bentuk apapun untuk meluluskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 maka dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat sebagaimana terlampir dan akan segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan.   Pengumuman dapat diunduh disini. Formulir Tanggapan Masyarakat dapat diunduh disini.

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Pengumuman Nomor: 15/PP.04.1-Pu/1222/2023 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 5/PP.04.1-BA/1222/2022 Tanggal 4 Januari 2023 Tentang Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan  Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 disampaikan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis pada: Hari/Tanggal          : Jumat s.d. Minggu / 6 s.d. 8 Januari Tahun 2023 Pukul            : 08.00 s.d. Selesai Tempat          : SMA Negeri 1 Kotapinang Pakaian         : Rapi dan Sopan Mengenai Pembagian Jadwal Ujian setiap Peserta terlampir dalam Pengumuman ini. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan: Membawa Tanda Bukti Terdaftar sebagai calon anggota PPS; Membawa Alat Tulis Sendiri; Menggunakan Masker dan Mengikuti Protokol Kesehatan; Melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian. Melalui pengumuman ini, KPU Labuhanbatu Selatan meminta tanggapan/masukan dari seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan terkait nama-nama yang dinyatakan lulus administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dimulai dari tanggal 3 Januari sampai dengan tanggal 14 Januari 2023 (format tanggapan terlampir). Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pengumuman Dapat di unduh disini.

Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran PPS pada Pemilu 2024

PENGUMUMAN NOMOR: 1584/PP.04.1-Pu/1222/2022 TENTANG PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai peruahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:   Bahwa berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor :  1556/PP.04.1-Pu/1222/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 27 Desember 2022; Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, masa jadwal pembentukan PPS dalam penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada tanggal 18 s.d. 30 Desember 2022; Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan membuka penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPS sejak tanggal 18 Desember 2022 dan akan berakhir pada tanggal 30 Desember dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan sebagai Anggota PPS tidak mengalami perubahan berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan  Nomor 1556/PP.04.1-Pu/1222/2022 Tanggal 18 Desember 2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; Bagi Dokumen Persyaratan yang telah diterima sebelum terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dapat diterima. Bagi Dokumen Persyaratan yang diterima setelah terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur. Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 Pukul 16.00 waktu setempat, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.  Alamat   : Jl. Lintas Sumatera No. 1A-C Titi Kembar Kampung                       Bedagai, Kotapinang          Kontak   : 0813 5101 1162 (Siti Rokhimah)                          0813 7607 0111 (Afrida Hanum Hasibuan)                          0821 6118 4300 (Abdul Muis Nasution)   Pengumuman Dapat diunduh, DIsini. Pengum

Pengumuman Pendaftaran Anggota PSS Pemilu 2024

Pengumuman Nomor 1556/PP.04.1-Pu/1222/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Persyaratan Anggota PPS: Warga Negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPS; mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.   Kelengkapan Dokumen Persyaratan: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; Pas Foto Berwarna 4x6; dan   Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui: siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota …. Alamat   : Jl. Lintas Sumatera No. 1A-C Titi Kembar Kampung Bedagai,   Kotapinang Kontak : 0813 5101 1162 (Siti Rokhimah)              0813 7607 0111 (Afrida Hanum Hasibuan)              0821 6118 4300 (Abdul Muis Nasution)   Untuk Pengumuman dapat diunduh melalaui : https://bit.ly/PengumumanPPSLabusel Formulir Surat Pendaftaran PPS, Download. Formulir Surat Pernyataan PPS, Download.  Formulir Daftar RIwayat Hidup PPS, Download.

Populer

Belum ada data.