
Pengumuman Nomor: 47/Pp.04.1-Pu/1222/2023 Tentang Pemberitahuan Terkait Perekrutan Badan Adhoc (Pantia Pemilihan Kecamatan Dan Panitia Pemungutan Suara) Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah mengadakan tahapan Perekrutan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara) dengan menyatakan hal-hal sebagai berikut: KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyatakan dalam hal mengadakan tahapan Perekrutan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara) Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tidak memungut biaya apapun. KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyatakan tidak pernah bekerjasama dengan lembaga ataupun oknum manapun untuk meminta biaya kepada pelamar dalam tahapan Perekrutan Badan Adhoc (Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara) Se-Kabupaten Labuhanbatu Selatan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Apabila dikemudian hari ada ditemukan oleh Panitia (dalam hal ini KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) ataupun pihak lain yang mengatasnamakan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan memungut biaya/hadiah dalam bentuk apapun untuk meluluskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 maka dapat melaporkan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan mengisi formulir tanggapan masyarakat sebagaimana terlampir dan akan segera ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku. Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui secara luas kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pengumuman dapat diunduh disini. Formulir Tanggapan Masyarakat dapat diunduh disini.