Pengumuman/SE

Pengumuman Pendaftaran Anggota PSS Pemilu 2024

Pengumuman Nomor 1556/PP.04.1-Pu/1222/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Persyaratan Anggota PPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
        1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
        2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
        3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
        4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
        5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
        6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
        7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
        8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
        9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
        10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup;
  8. Pas Foto Berwarna 4x6; dan

 

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:

  1. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis; atau
  2. Petugas Pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten/Kota ….

Alamat   : Jl. Lintas Sumatera No. 1A-C Titi Kembar Kampung Bedagai,

  Kotapinang

Kontak : 0813 5101 1162 (Siti Rokhimah)

             0813 7607 0111 (Afrida Hanum Hasibuan)

             0821 6118 4300 (Abdul Muis Nasution)

 

Untuk Pengumuman dapat diunduh melalaui :

  1. https://bit.ly/PengumumanPPSLabusel
  2. Formulir Surat Pendaftaran PPS, Download.
  3. Formulir Surat Pernyataan PPS, Download. 
  4. Formulir Daftar RIwayat Hidup PPS, Download.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 425 kali