Pengumuman Nomor 1383/PP.04.1-Pu/1222/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2022.
Syarat :
Warga Negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Surat Pendaftaran dapat di download melalui siakba.kpu.go.id atau pada link dibawah :
Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota PKK Pemilihan Tahun 2024, Download
Surat Pernyataan Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun 2024, Download
Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPK Pemilihan Tahun 2024 , Download
Formulir dapat di unduh melalui : https://bit.ly/FormPendaftaranPPK2024
Informasi lebih lanjut melalui :
a. Kantor Sekretriat KPU Labuhanbatu Selatan
b. Helpdesk :
Siti Rokhimah : 0813 5101 1162
Afrida Hanum Hasibuan : 0813 7607 0111
Abdul Muis Nasution : 0821 6118 4300