Pengumuman/SE

Pengumuman Lelang Ex-Logistik Pemilihan Tahun 2020 Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan akan melaksanakan Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Habis Pakai Eks Pemilihan dengan Perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran terhadap barang sebagai berikut:

1 (satu) Paket Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Volume : 1.593 Kg), Surat Suara Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Volume : 16 Kg), Surat Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 (Volume : 31 Kg).

Di Jual dengan 1 (satu) paket (Harga Limit: Rp. 1.640.000,-;  Uang Jaminan Rp. 492.000,-;

 

Syarat dan Ketentuan Lelang :

  1. Cara Penawaran

Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara penawaran melalui Internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) dengan aplikasi yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu ” domain dan prosedur” dan ”panduan penggunaan” pada domain tersebut.

 

  1. Pendaftaran

Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain https://www.lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP dan memasukkan data NPWP serta nomor rekening atas nama sendiri.

 

  1. Waktu dan Tempat Pelaksanaan
  1. Penawaran lelang dilakukan melalui domain di atas pada :

          Hari/Tanggal                  : Selasa/19 April 2022

          Batas akhir penawaran : 11.00 waktu server berdasarkan Waktu Indonesia Barat (WIB)

           Alamat domain              : https://www.lelang.go.id

          Tempat lelang                : Kantor KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan

               Jl. Lintas Sumatera No.1A-C, Titi Kembar, Kampung Bedagai,  Kotapinang.

           Penetapan Pemenang  : Setelah Batas Akhir Penawaran

  1. Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan menggunakan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas.

 

  1. Uang Jaminan Lelang
  1. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan nominal harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini (bukan dicicil) dan sudah efektif selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang;
  2. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid.
  1. Penawaran Lelang
  1. Harga penawaran belum termasuk bea lelang dan biaya resmi lainnya;
  2. Penawaran harga Lelang menggunakan token yang akan dikirim secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing masing peserta lelang, setelah peserta lelang menyetor uang jaminan lelang serta memenuhi syarat;
  3. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit dengan cara naik-naik. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali kali sesuai kelipatan yang telah di tetapkan, dengan menggunakan token lelang yang dikirimkan ke alamat Email masing masing.

 

  1. Pelunasan Lelang
  1. Pemenang lelang harus melalui harga pembelian dan bea lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak dinyakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak melunasi uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya;
  2. Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan objek lelang, melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu, melihat keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain, objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where);
  3. Pemenang lelang wajib membayar pajak dan biaya-biaya lain yang menjadi kewajiban pemenang lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Lelang dapat dibatalkan sesuai dengan ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Kisaran maupun Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Utara;
  5. Pemenang lelang wajib membuat Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 yang menyatakan bersedia menghancurkan Surat Suara dengan cara dilebur/didaur ulang sehingga Fisik dan Informasinya tidak dapat dikenali lagi.

 

  1. Informasi Lebih Lanjut
  1. Peserta Lelang dapat melihat barang yang akan di lelang 1 hari sebelum pelaksanaan lelang di Gudang Logistik KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara;
  2. Untuk informasi lebih lanjut calon peserta dapat menghubungi KPKNL Kisaran alamat di Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 47 Kisaran, Nomor Telepon 0623-41660, atau Call Center DJKN di nomor        (021) 500991 dan Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan beralamat di Jl. Lintas Sumatera No.1A-C Titi Kembar, Kampung Bedagai, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, Nomor Telepon. (0624) 4971134 dan Kontak Person Ariadi Fitra (0813-7671-1019).

     

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 78 kali