Pengumuman/SE

Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS

Pengumuman Nomor: 1953/Pp.04.1-Pu/1222/4/2023 Tentang Seleksi Calon Anggota  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS pada Kelurahan/Desa masing-masing sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 Pada Pukul 23.59 WIB.

 

Helpdesk Pembentukan KPPS KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan

Alamat        : Jl. Lintas Sumatera Nomor 1A-C Titi Kembar, Kampung

  Bedagai,  Kotapinang

Kontak        : Afrida Hanum Hasibuan (081376070111)

                    Siti Rokhimah                (081351011162)

                    Abdul Muis Nasution      (082161184300)

 

Pengumuman Dapat didownload disini.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 207 kali