Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi pada Rabu, 12 Agustus 2026, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga, sekaligus membangun hubungan kelembagaan yang efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan penandatanganan PKS dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Adnan Rasyid, bersama seluruh anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, didampingi jajaran Sekretariat. Dari pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, Alexander Zaldi, S.H., M.H., beserta jajaran.
Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam sambutannya, menyampaikan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi KPU membutuhkan dukungan serta sinergi dengan berbagai lembaga, termasuk Kejaksaan. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan berharap dapat memperoleh dukungan dalam aspek pendampingan hukum dan mitigasi risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan penguatan bagi KPU dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan kata sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dalam sambutannya, beliau menyambut baik pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara kedua lembaga. PKS tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama KPU dan Kejaksaan RI di tingkat pusat. Kerja sama ini diharapkan memperkuat koordinasi, komunikasi, serta pencegahan potensi permasalahan hukum. Diharapkan PKS dapat berjalan baik dan memberikan manfaat bagi kedua lembaga.
Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai simbol terjalinnya hubungan dan sinergi antara kedua lembaga.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini, kedua lembaga berkomitmen untuk menjaga komunikasi dan koordinasi secara berkelanjutan. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, transparan, berintegritas, serta berlandaskan pada kepastian hukum.