KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan Menjalin Silaturahmi dan Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan telah melaksanakan audiensi dan silaturahmi bersama Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan pada hari Senin (20/7/2026). Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat sinergi serta memperkuat koordinasi antar instansi. Hal ini dilakukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan KPU agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh sejumlah jajaran KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, yaitu: Adnan Rasyid (Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan) Antoni Ritonga (Divisi Hukum dan Pengawasan) Eben Ezer Lumbantoruan (Divisi Teknis Penyelenggaraan) Taufiq Harun (Plt. Sekretaris) beserta jajarannya. Kehadiran rombongan KPU Labuhanbatu Selatan disambut dengan hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan beserta seluruh jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan komitmen penuh untuk terus memelihara kerja sama yang harmonis dengan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana yang penuh keakraban dan menjadi momentum berharga untuk membangun komunikasi yang lebih erat antara kedua belah pihak. Pada sesi audiensi, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan menekankan arti penting kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan sebagai salah satu mitra strategis lembaga. Kemitraan ini khususnya difokuskan pada beberapa upaya berikut: Pemberian pendampingan hukum yang berkesinambungan, Penguatan sistem tata kelola kelembagaan, Pemberian dukungan terhadap pelaksanaan berbagai program serta kegiatan KPU di masa mendatang. Selain itu, KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan. Dalam rangka menghadapi tahapan dan non tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota mendatang. Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 855/HK.05.1-SD/01/2026 tertanggal 8 April 2026, perihal Tindak Lanjut Nota Kesepahaman antara KPU dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Melalui kegiatan audiensi dan silaturahmi ini, diharapkan hubungan kelembagaan antara KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan dapat terjalin semakin erat dan solid. Dengan demikian, koordinasi dan kerja sama yang telah terbangun dapat terus ditingkatkan untuk mendukung kelancaran tugas masing-masing lembaga, memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat luas, serta mendorong kemajuan iklim demokrasi, khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.